Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

Pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan digelar

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan digelar pada Selasa (141/2025) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak Mbak Ita selaku pemohon dan juga dari KPK selaku termohon.

“Baik dengan diterimanya kesimpulan dari kedua belah pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Jan mengatakan, waktu pembacaan putusan akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah jam istirahat dan shalat selesai. Dia lantas mengungkapkan, saat ini masih menyiapkan berkas putusan untuk dibacakan pada Selasa siang. “Jadi besok (hari ini) kita jam 14.00 ya,” kata hakim lagi.

Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan sidang dari kedua belah pihak. Tetapi, baik pemohon maupun termohon sama-sama hanya menyerahkan satu bundel berkas kepada hakim.

Kemudian, hakim juga tidak meminta agar berkas kesimpulannya dibacakan di hadapan publik. Oleh karenanya, sidang ditutup setelah hakim menginfokan jadwal sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.

Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam peritumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel pada Rabu (8/1/2025).

“Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.

Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran. (kompas/tribun)

Baca juga: Aktor Sandy Permana Diduga Dibunuh Tetangga, Sempat Sebut Nama Pelaku saat Ditemukan Bersimbah Darah

Baca juga: BERITA LENGKAP : Makam Darso di Mijen Dibongkar, Keluarga : Kami Rela Makam Dibongkar Demi Kebenaran

Baca juga: Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Selasa 14 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved