Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pemecatan Menanti Koptu IM Oknum TNI yang Mabuk Tusuk 2 Warga Semarang

Kodam IV/Diponegoro berikan keterangan terkait penusukan dua warga sipil yang dilakukan oknum TNI di Jalan

Tayang:
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro berikan keterangan terkait penusukan dua warga sipil yang dilakukan oknum TNI di Jalan Imam Bonjol Nomor 35 Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Minggu (12/1/2024).

Pelaku penusukan diketahui berinisial Koptu IM dari kesatuan organik. Pelaku saat ini diamankan di Detasemen Polisi Militer IV/5. 


Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo membenarkan adanya kasus penusukan dilakukan oleh oknum TNI. Kedua korban dan pelaku saat kejadian sama-sama terpengaruh minuman alkohol.


"Penusukan diawali adanya cekcok mulut  dengan korban yang saat itu pulang dari hajatan," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com di kantornya, Senin (13/1/2025).


Menurutnya, saat itu hajatan  berlangsung hingga 02.30. Hal ini membuat Koptu IN yang saat itu terpengaruh alkohol berteriak. 


"Sampai saat ini belum diketahui pemberitahuan secara rinci konfliknya seperti apa," tuturnya.


Dikatakannya pelaku telah mengambil pisau yang dibawanya di dalam jog motornya. Pelaku tiba-tiba menyerang dua korban itu.


"Kondisinya sama-sama mabok," imbuhnya.


Lanjutnya, pelaku sempat melarikan diri. Pelaku sekarang telah menyerahkan diri  diamankan di Denpom Semarang.


" Pangdam menyayangkan dan menyesali perbuatan itu. Panglima melayangkan permohonan maaf. Pangdam menyesali  adanya perbuatan itu," jelasnya.


Menurut dia, Pangdam berpesan agar prajurit dapat bermanfaat untuk rakyat.


"Kalau sampai menyakiti beliau (Pangdam) sangat keras dalam hal ini," imbuhnya 


Kapendam menyebut korban dirawat di rumah sakit Wongsonegoro. Pihak keluarga pelaku telah menunjukkan itikad terhadap kedua korban.


"Bahkan istri pelaku telah menjenguk pelaku dan memohon maaf. Istri pelaku juga memberikan bantuan kepada korban," tuturnya.


Ia mengatakan proses hukum Koptu IN terus berlanjut. Pelaku terancam terkena PTDH.


"Kalau kesakahannya fatal lakukan sesuai UU berlaku yakni PTDH," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved