Berita Blora
Bupati Blora Arief Rohman Minta Persetujuan DPRD Terkait Pengajuan JR UU HKPD Perolehan DBH Migas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya agar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya agar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan upaya yang tengah dilakukan yakni mengajukan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuannya, agar perolehan DBH Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.
"Kamis kemarin, kami telah mengajukan surat untuk pimpinan DPRD agar disetujui, terkait rencana kita judicial review, UU HKPD yang tentang dana bagi hasil migas."
"Nanti akan kita ajukan ke MK, agar dana bagi hasil migas kita nilainya ke depan agar bisa lebih baik lagi," katanya, Sabtu (18/1/2025).
Lebih lanjut, Arief menyampaikan untuk mengajukan JR ke MK, dalam proses pengajuannya harus dari pihak eksekutif dan legislatif.
"Ini berproses karena pengajuannya harus pemerintah kabupaten, itu eksekutif dan legislatif," jelasnya.
Dalam rencana pengajuan JR ini, Arief menyebut Pemkab Blora dibantu Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Arief, perjuangan agar perolehan DBH untuk Blora supaya naik ini didasarkan pada kepentingan masyarakat.
"Karena DBH ini, kembalinya untuk masyarakat. Untuk memperbaiki insfratruktur yang belum selesai, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, stunting dan sebagainya," terangnya.
Pasalnya, diketahui, perolehan DBH Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Yakni Rp 160,63 Miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya Rp 125,05 Milar pada 2024.
Hal ini yang mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu.(Iqs)
Baca juga: 8 Cara Gampang Intip Password Wifi dari iPhone & Android Gratis, Aplikasi Legal Cari Koneksi Ngebut
Baca juga: Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun
Baca juga: 7 Cara Gampang Nonton Semua Film & Video Viral Anti Blokir di Yandex Ru Eu Browser Jepang Hari Ini
| Belajar dari YouTube hingga AI, Pemuda Blora Ini Sukses Budidaya Ikan Nila Sistem Bioflok |
|
|---|
| NU dan Pemkab Blora Berkolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan lewat Pertanian Organik |
|
|---|
| Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Blora Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pemuda Inspiratif |
|
|---|
| Sempat Terhenti Tiga Pekan, Dapur SPPG Padaan Japah Blora Kini Beroperasi Kembali |
|
|---|
| Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi di Blora, Serap 2.800 Lebih Pekerja Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.