CASN
Ombudsman RI Soroti Maladministrasi Seleksi CASN 2024
Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah catatan evaluatif terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah catatan evaluatif terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 yang kini memasuki tahap akhir.
Laporan dugaan maladministrasi terus bermunculan, mulai dari tahap seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa pemerintah kurang memberikan perhatian pada masalah-masalah berulang dalam proses seleksi.
"Tahap seleksi administrasi sering menjadi kendala utama karena verifikasi dan validasi yang kurang memadai. Mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi sering kali menjadi persoalan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (18/1/2025).
Ombudsman menyoroti empat poin utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah:
1. Kualifikasi Pendidikan yang Tepat
Pemerintah diminta memastikan kualifikasi pendidikan disampaikan secara spesifik dan jelas, sesuai dengan Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi multitafsir dari peserta maupun panitia seleksi.
2. Transparansi Tes SKB
Tahapan SKB, khususnya tes non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan, dinilai kurang transparan. Ombudsman mendesak KemenPAN-RB untuk menyusun mekanisme yang menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pada proses ini.
3. Pengawasan Ketat
Robert menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah intervensi dari pihak tertentu dalam proses seleksi CASN.
"Indikasi campur tangan pihak luar masih terlihat, dan ini berpotensi menciderai rasa keadilan," katanya.
4. Evaluasi dan Penegakan Hukum
Ombudsman meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dari tahap administrasi hingga penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, penegakan hukum dan sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
Masyarakat diimbau melaporkan setiap dugaan maladministrasi melalui kanal resmi Ombudsman di tingkat pusat maupun 34 kantor perwakilan di daerah.
“Seleksi CASN harus bebas dari maladministrasi dan dilakukan sesuai tata kelola yang akuntabel,” tutup Robert. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pimpinan-Ombudsman-RI-Robert-Na-Endi-Jaweng.jpg)