Berita Regional
Sosok Noer Kasanah, Dosen Berkualifikasi Tinggi UGM Yang Gelar Profesornya Terganjal Birokasi Kampus
Inilah sosok Noer Kasanah, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditolak kenaikan pangkatnya.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Inilah sosok Noer Kasanah, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditolak kenaikan pangkatnya.
Noer Kasanah mengak kenaikan pangkatnya terhambat bermula sejak 2016, ketika Departemen Perikanan membatasi ruang lingkup kegiatannya, termasuk melarangnya mengajar mahasiswa S2 dan S3.
Pada Januari 2023, Noer mengajukan kenaikan pangkat menjadi guru besar, namun tidak ada tindak lanjut setelah rapat departemen Maret 2023.
Baca juga: Condro Wibowo Berbagi Pengalaman Internasionalisasi Perguruan Tinggi di Forum Seminar Nasional UGM
Noer menduga hambatan ini disebabkan faktor subjektif, salah satunya karena ia bukan lulusan Fakultas Pertanian UGM.
“Saya bukan lulusan perikanan, saya lulusan farmasi, tetapi bidang saya terkait kelautan,” katanya.
Noer menilai nilainya telah memenuhi syarat kenaikan pangkat dengan total KUM 1.234, jauh di atas syarat minimal 850.
Namun, ia tidak mendapatkan penjelasan memuaskan terkait penolakan usulan tersebut.
“Saya masih punya 400 sekian. Tetapi, raport saya tidak diberikan,”” ungkapnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, Noer menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai kuasa hukumnya.
Noer menilai proses ini mencerminkan ketidakadilan dan kurangnya transparansi.
“Ini soal prinsip dan keadilan, bukan semata gelar guru besar,” tegasnya.
Alasan UGM
UGM menegaskan penolakan kenaikan pangkat Noer Kasanah, dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian, sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menjelaskan, alasan utama penolakan kenaikan pangkat menjadi guru besar itu adalah ketidakmampuan Noer memenuhi persyaratan.
“Yang paling utama adalah syarat yang tidak dipenuhi dalam ketentuan kenaikan pangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi, Jumat (17/1/2025).
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.