Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Tragis Mira Hayati: Dulu Pamer Kemewahan, Kini Hamil di Balik Jeruji Besi

Kabar terbaru Mira Hayati, Ratu Emas dari Makassar kini telah resmi menjadi tersangka ketika sedang hamil karena menggunakan zat kosmetik berbahaya.

Editor: raka f pujangga
Kolase Instagram/Tribun Makassar
Mira Hayati Sang Ratu Emas menjadi tersangka kasus penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik. 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar terbaru Mira Hayati, Ratu Emas dari Makassar kini telah resmi menjadi tersangka karena menggunakan bahan berbahaya dalam kosmetiknya.

 Mirisnya Mira Hayati menjadi tersangka disaat dirinya sedang hamil hingga harus dibantarkan ke rumah sakit.

Baca juga: Penampilan Terkini Mira Hayati, Dulu Mewah tiap Jumat Beli Emas, Kini Pakai Baju Tahanan  

Selama ini, Mira Hayati adalah seorang pengusaha yang memulai karier sebagai penyanyi dangdut dan kini dipenjara karena kasus 

Pada tahun 2020, ia mendirikan bisnis kosmetik bernama MH Whitening Skin yang dengan cepat berkembang. 

Bisnisnya memiliki reseller di seluruh Indonesia dan pasar internasional.

Keberhasilannya mencapai omzet hingga Rp10 miliar per bulan, menjadikan namanya dikenal luas di dunia bisnis kecantikan.

 

Kenapa Bisa Ditahan oleh Polisi?

Pada tanggal 20 Januari 2025, Mira Hayati bersama dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, akhirnya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan 67 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil, yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Geger tiga bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, hingga pemilik brand Raja Glow, Agus Salim. Ketiganya mengenakan baju oranye alias baju tahanan. Tak ada polesan baju mewah ataupun wajah yang glowing seperti biasa yang ditampilkan para bos skincare ini
Geger tiga bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, hingga pemilik brand Raja Glow, Agus Salim. Ketiganya mengenakan baju oranye alias baju tahanan. Tak ada polesan baju mewah ataupun wajah yang glowing seperti biasa yang ditampilkan para bos skincare ini (Tribunnews)

Fakta dan Penjelasan BPOM

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen.

Dilansir dari Tribun Timur Hariani, Kepala BPOM Makassar, menjelaskan meskipun beberapa produk telah memiliki izin BPOM, mereka tetap mengandung bahan berbahaya yang tidak diizinkan.

"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.

"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.

"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.

Hariani juga menjelaskan meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.

Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang akhirnya menetapkan Mira Hayati dan dua lainnya sebagai tersangka.

Penetapan mereka sebagai tersangka sebetulnya sejak November 2024, namun penahanan mereka baru dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau P21, yang memungkinkan polisi melanjutkan proses hukum terhadap mereka.

Lalu, Dua dari tiga tersangka, yakni Mira Hayati dan Agus Salim bahkan langsung dibantarkan ke rumah sakit karena mengeluhkan kondisi kesehatan.

Mira Hayati sedang hamil, sedangkan Agus Salim mengalami sesak napas serta nyeri dada.

Pasal yang Dikenakan

Mira Hayati CS dikenakan beberapa pasal terkait peredaran produk kosmetik berbahaya.

Mereka didakwa dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan penjualan produk berbahaya yang dapat merugikan konsumen serta sanksi bagi pelanggar.

Melansir dari Tribuntimur.com, Selasa (21/1/2025)  Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.

Baca juga: Selebgram Mira Hayati Si Ratu Emas Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka, Foto Pakai Baju Tahanan

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Siapa Mira Hayati? Dulu Terkenal dengan Julukan Ratu Emas Makassar Kini Ditahan Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved