Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mobil Dinas Ugal-ugalan, Nasib ASN Kemhan Biarkan Anaknya Berkendara Terancam Sanksi

Nasib ASN izinkan anaknya mengendarai mobil dinas ugal-ugalan sampai mencelakai sebanyak empat orang.

Editor: raka f pujangga
istimewa
ASN Kemhan Tabrak 4 Orang di Jakarta Pakai Mobil Dinas 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang membiarkan anaknya MS (24) mengemudikan mobil dinas terancam kena sanksi.

Pasalnya MS mengemudikan mobil dinas ugal-ugalan hingga menabrak empat orang warga.

Peristiwa tabrakan tersebut terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Mobil Dinas Dikendarai Anak ASN Kemhan Tabrak Pejalan Kaki dan Beberapa Pengendara Lain, 4 Luka-Luka

Saat kejadian, mobil itu dikendarai oleh sang anak.

Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, pengemudi berinisial MS (24) awalnya menabrak seorang pria yang sedang berdiri di tepi jalan.

Setelah insiden tersebut, MS tidak berhenti, melainkan melanjutkan perjalanan ke Jalan Palmerah Barat Raya dan menabrak sepeda motor.

"Mobil itu tetap melaju, dan ketika mendekati apotek Rawa Belong, kendaraan oleng ke kanan, masuk ke jalur berlawanan, lalu menabrak kendaraan dari arah berlawanan," ungkap Joko dalam keterangan resmi.

Akibat dari kecelakaan ini, empat orang mengalami luka-luka, yaitu TR (26), TN (23), S (29), dan ME (26), yang langsung dilarikan ke rumah sakit.

Tidak ada korban jiwa

Joko menegaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Setelah kejadian, MS sempat menjadi sasaran amukan massa dan kemudian dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.

Joko menambahkan, MS mengalami luka-luka akibat serangan massa dan bahwa dia tidak dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi.

Diduga, MS panik setelah menabrak pejalan kaki dan memilih untuk melarikan diri.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MS merupakan anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertahanan. Kendaraan yang dikemudikannya adalah mobil dinas milik ASN tersebut.

Penjelasan Kemhan: Terancam sanksi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved