Berita Banyumas
Satresnarkoba Tangkap Pengedar 4.542 Butir Obat Daftar G dan Psikotropika di Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap RYC alias Rendeng dan RSL alias Fara tersangka pengedar obat obatan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap RYC alias Rendeng dan RSL alias Fara tersangka pengedar obat obatan jenis obat keras dan jenis obat Psikotropika, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
RYC (37) laki laki warga Kecamatan Sumbang dan RSL (24) perempuan warga Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap di Desa Karangtengah RT 7 RW 5, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menerangkan kronologi penangkapan bermula pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB pihaknya mengamankan RSL di sebuah kost yang berada di daerah Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Pelaku kedapatan memiliki obat-obatan keras daftar G.
Selanjutnya tim melakukan pengembangkan dan mengamankan RYC yang kedapatan barang berupa obat-obatan keras daftar G serta obat jenis Psikotropika.
"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 4.542 butir obat obatan jenis obat daftar G dan Psikotropika, 1 buah Iphone 12 Pro,1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah solid dan 1 buah hp Vivo warna biru," kata Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com.
Saat ini tersangka RYC dan RSL berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjutlanjut. (jti)
| Terima Bonus dan Insentif Berlebihan, Pegawai RSUD Banyumas Harus Kembalikan Uang Negara Rp12,7 M |
|
|---|
| Temuan BPK, RSUD Banyumas Diwajibkan Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar |
|
|---|
| Digitalisasi Pasar Dikebut, Bupati Banyumas Targetkan Transaksi Nontunai Makin Meluas |
|
|---|
| KPK Bongkar Fakta TPPU Hasil Korupsi: Alirkan Dana untuk Wanita Simpanan |
|
|---|
| Aksi Penimbunan Pertalite di Sumpiuh Banyumas Terbongkar, Avanza Dimodifikasi Jadi Penampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polisi-enyita-obat-obatan-jenis-obat-keras-dan-jenis-obat-Psikotr.jpg)