Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satresnarkoba Tangkap Pengedar 4.542 Butir Obat Daftar G dan Psikotropika di Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap RYC alias Rendeng dan RSL alias Fara tersangka pengedar obat obatan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Satresnarkoba Tangkap Pengedar 4.542 Butir Obat Daftar G dan Psikotropika di Banyumas
IST
Polisi enyita obat-obatan jenis obat keras dan jenis obat Psikotropika, dari dua orang tersangka.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap RYC alias Rendeng dan RSL alias Fara tersangka pengedar obat obatan jenis obat keras dan jenis obat Psikotropika, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

RYC (37) laki laki warga Kecamatan Sumbang dan RSL (24) perempuan warga Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap di Desa Karangtengah RT 7 RW 5, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menerangkan kronologi penangkapan bermula pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB pihaknya mengamankan RSL di sebuah kost yang berada di daerah Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Pelaku kedapatan memiliki obat-obatan keras daftar G.

Selanjutnya tim melakukan pengembangkan dan mengamankan RYC yang kedapatan barang berupa obat-obatan keras daftar G serta obat jenis Psikotropika.

"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 4.542 butir obat obatan jenis obat daftar G dan Psikotropika, 1 buah Iphone 12 Pro,1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah solid dan 1 buah hp Vivo warna biru," kata Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com.

Saat ini tersangka RYC dan RSL berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjutlanjut. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved