Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Empat Pemuda Sragen Tersangka Pengeroyokan Anggota PSHT, Terancam 5,5 Tahun Penjara

Empat pemuda di Sragen ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota PSHT. Para pelaku terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Empat pemuda asal Sragen terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen.

Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Keempat tersangka berinisial CES (17) alias Edo, BA (16) alias Elo, IF (20) alias Bambam, dan YSB (18) alias Yasir.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) malam saat korban, Bias, hendak pulang ke rumah.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban bertemu rombongan pelaku yang melakukan konvoi sepeda motor.

"Para pelaku memaksa korban menyerahkan kaus PSHT yang dikenakannya. Ketika korban menolak, ia menjadi sasaran kekerasan," ujar AKBP Petrus, Selasa (28/1/2025).

Korban dipukul, ditendang, dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lebam di wajah, perut, punggung, dan tangan.

Aksi kekerasan ini sempat terekam CCTV yang menunjukkan pengeroyokan di lokasi kejadian.

Polres Sragen menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Sragen, mengingat perselisihan antaranggota perguruan silat kerap terjadi.

AKBP Petrus mengimbau semua pihak untuk menjaga kerukunan dan tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Konflik harus diselesaikan secara damai," tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta motif di balik pengeroyokan tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap, Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sragen Paksa Korban Serahkan Kaus Perguruan yang Dipakai

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved