Berita Kriminal
Capjikia, Jenis Judi yang Bikin Dua Lansia Sukoharjo Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian capjikia di wilayah Trangsan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian capjikia di wilayah Trangsan Kecamatan Gatak. Polisi mengamankan dua orang masing-masing UHS (60) dan BSS (81).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin menyampaikan, dua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Kartasura.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang.
Dia menuturkan, UHS berperan sebagai penjual dan BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.
"Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti," terang AKP Zaenudin, Selasa (27/1/2025).
Dia menuturkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat judi handphone dan uang tunai senilai Rp 857 ribu.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ais).
Pemuda Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Ditemukan Dalam Kondisi Trauma |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani Kades Jual Posyandu dan Beli Ambulans Bodong, Cengengesan Pakai Rompi Tahanan |
![]() |
---|
Polres Pati Pamer Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kukuh Riyanto Tapi Tersangka Masih Dirahasiakan |
![]() |
---|
Mayat Wanita Dalam Drum Biru di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan, Tubuh Penuh Luka |
![]() |
---|
Remaja Terduga Pembunuh Nenek di Blora Sudah Bisa Makan dan Salat, Tiga Saksi Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.