Berita Cilacap
Pagar Besi Milik Sebuah Perusahaan di Jeruklegi Cilacap Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap
Pagar besi milik sebuah perusahaan di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap hilang digondol maling.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pagar besi milik sebuah perusahaan di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap hilang digondol maling.
Pagar besi dengan berat 400 kilogram itu diketahui merupakan pintu garasi PT Tradessi Jayautama.
Diketahui kasus pencurian pagar besi tersebut melibatkan tiga orang pelaku.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolsek Jeruklegi Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan seorang karyawan PT Tradessi Jayautama pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Karyawan tersebut melaporkan bahwa satu pasang pintu gerbang bedo seberat 400 kilogram di perusahaan tempatnya bekerja telah hilang.
Pagar besi tersebut diketahui bercat biru dan bernomor "18" warna putih.
“Kejadian ini diketahui pada Minggu (8/12/2024) saat korban mendapati pintu gerbang di garasi perusahaan sudah tidak ada," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com
Dikatakan Ipda Galih bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu ditemuka bukti rekaman CCTV yang mengarah pada tiga pelaku.
Hingga akhirnya polisi melakukan pengejaran dan ketiganya berhasil ditangkap.
"Polisi menangkap tiga pelaku berinisial AS (40), P (40) dan M (40) yang terlibat dalam pencurian tersebut," kata Galih.
Adapun ketiga pelaku diamankan polisi di wilayah Kelurahan Donan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri pintu gerbang tersebut.
"Barang bukti berupa pintu gerbang berhasil disita oleh polisi.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," ungkap Kasihumas.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Jeruklegi dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aset berharga dan apabila menemui kejadian kriminal untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian," imbaunya. (pnk)
| Seluruh Jemaah Haji Cilacap Tuntaskan Puncak Ibadah di Tanah Suci, Bersiap Tinggalkan Makkah |
|
|---|
| 3 Hari Pencarian, 2 Korban Terseret Ombak di Pantai Menganti Kisik Cilacap Akhirnya Ditemukan |
|
|---|
| Residivis Spesialis Jambret Lansia Dibekuk Polresta Cilacap, 6 Kali Beraksi di 4 Kecamatan |
|
|---|
| 2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Kisik Cilacap, Tim SAR Lanjut Pencarian Hari Ini |
|
|---|
| Camat Adipala Cilacap Minta Maaf Terbuka Usai Oknum Pegawai Diduga Lakukan Pelecehan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/PENCURIAN-PAGAR-Pintu-besi-pagar-garasi-perusahaan-di-Kecamatan-Jerukle.jpg)