Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BPKN Soroti Maraknya Kasus Pecah Ban di Tol Cipali, Minta Evaluasi Standar Keselamatan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, menanggapi banyaknya

Editor: muh radlis
IST Dok Pribadi
PECAH BAN - Komisioner BPKN Ferry Firmawan soroti fenomena pecah ban di jalan tol Cipali KM 117 sampai dengan KM 123. Pengelola akan mengganti kerusakan dan kerugian yang dialami pengendara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, menanggapi banyaknya insiden pecah ban yang terjadi di ruas Tol Cipali, tepatnya di KM 117 hingga KM 123, pada 25 Januari 2025. Ia menyayangkan kejadian tersebut karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan tol.

Ferry mengungkapkan bahwa Tol Cipali dikelola oleh Astra Tol Cipali. Pihak pengelola sebelumnya telah menyampaikan kepada media bahwa mereka siap mengganti kerusakan serta kerugian akibat pecah ban tersebut. Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa BPKN akan tetap melakukan pemantauan terkait pemenuhan hak konsumen.

“Kami akan mengawasi komitmen pengelola jalan tol dalam memberikan ganti rugi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dan hak konsumen yang harus dipenuhi,” ujar Ferry.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPKN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat bernomor 8/BPKN/REKOM/10/2024. Salah satu poin dalam rekomendasi tersebut adalah perlunya evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, Ferry menyoroti pentingnya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Menurutnya, keluhan yang viral dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola jalan tol dalam meningkatkan layanan mereka. Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional Tahun 2024 yang mencapai angka 60,11, Ferry menilai bahwa konsumen di Indonesia kini semakin kritis dan aktif dalam memperjuangkan hak serta menjalankan kewajiban mereka sebagai pengguna layanan jalan tol.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved