Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Terancam Dipecat

Dua polisi  Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pemeras pasangan muda-mudi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang telah ditetapkan tersangka.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Terancam Dipecat

Dua polisi  Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pemeras pasangan muda-mudi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang telah ditetapkan tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pemerasan itu terungkap adanya laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pukul 20.30 Jumat (31/1/2025). Polsek Semarang Utara menuju ke lokasi tepatnya di minimarket jalan Telaga Mas.


"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban juga dibawa Ke Polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025).


Kombes Syahduddi mengatakan adanya anggota polisi itu Polsek Semarang Utara langsung menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang. Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi dua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.


"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri," imbuhnya.


Menurutnya dua  polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. Kedua oknum polisi itu terancam dipecat.


"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved