Berita Semarang
Pengakuan Polisi: Pertama Kali Peras Pasangan Remaja, Oknum Polrestabes Semarang Hadapi Sidang Etik
Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), mengakui bahwa aksi pemerasan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), mengakui bahwa aksi pemerasan terhadap pasangan remaja yang terjadi di Semarang merupakan pengalaman pertama mereka melakukan tindak kejahatan tersebut.
Kasus ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang asyik nongkrong di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tiba-tiba, tiga orang pelaku dengan menggunakan mobil berwarna merah mendatangi korban.
Para pelaku menggertak dengan mencabut kunci mobil dan meminta agar korban menyerahkan KTP mereka.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku dan diperintahkan untuk menarik uang sebesar Rp2,5 juta dari mesin ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.
Namun, ketika suasana semakin mencekam dan salah satu pasangan remaja berteriak histeris, kerumunan warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Di tengah kerumunan, para pelaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp1 juta.
Pengakuan dari Polisi
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi yang terlibat, yaitu Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, telah mengaku bahwa kasus ini merupakan pengalaman pertama mereka melakukan aksi pemerasan.
Pengakuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Kami telah mendapatkan pengakuan bahwa ini adalah kali pertama bagi kedua anggota kami melakukan pemerasan.
Saat ini, kasus ini sudah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bipropam) Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut," kata Kombes Pol M Syahduddi kepada TribunJateng.com, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Kombes Pol M Syahduddi menegaskan bahwa kedua anggota tersebut saat ini telah ditempatkan dalam penahanan khusus selama 21 hari dan akan menghadapi sidang etik akibat pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.