Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Polisi: Pertama Kali Peras Pasangan Remaja, Oknum Polrestabes Semarang Hadapi Sidang Etik

Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), mengakui bahwa aksi pemerasan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
OKKNUM POLISI PERAS WARGA: Satu dari dua orang polisi Semarang yang melakukan pemerasan terhadap warga, Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara. Dua anggota oknum polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi dengan meminta Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang berjanji menindak tegas pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), mengakui bahwa aksi pemerasan terhadap pasangan remaja yang terjadi di Semarang merupakan pengalaman pertama mereka melakukan tindak kejahatan tersebut.

Kasus ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang asyik nongkrong di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiba-tiba, tiga orang pelaku dengan menggunakan mobil berwarna merah mendatangi korban.

Para pelaku menggertak dengan mencabut kunci mobil dan meminta agar korban menyerahkan KTP mereka.

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku dan diperintahkan untuk menarik uang sebesar Rp2,5 juta dari mesin ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.

Namun, ketika suasana semakin mencekam dan salah satu pasangan remaja berteriak histeris, kerumunan warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Di tengah kerumunan, para pelaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp1 juta.

Pengakuan dari Polisi

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi yang terlibat, yaitu Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, telah mengaku bahwa kasus ini merupakan pengalaman pertama mereka melakukan aksi pemerasan.

Pengakuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Kami telah mendapatkan pengakuan bahwa ini adalah kali pertama bagi kedua anggota kami melakukan pemerasan.

Saat ini, kasus ini sudah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bipropam) Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut," kata Kombes Pol M Syahduddi kepada TribunJateng.com, Senin (3/2/2025).

Selain itu, Kombes Pol M Syahduddi menegaskan bahwa kedua anggota tersebut saat ini telah ditempatkan dalam penahanan khusus selama 21 hari dan akan menghadapi sidang etik akibat pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved