Berita Kabupaten Tegal
92 PNS Pemkab Tegal Dapat SK Kenaikan Pangkat
Mereka terdiri dari 56 orang PNS golongan ruang IV/a ke atas, dan 36 orang PNS golongan ruang III/d ke bawah
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Muhammad Faried Wajdy, menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada 92 orang PNS dari 14 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tegal, berlokasi di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/1/2025).
Mereka terdiri dari 56 orang PNS golongan ruang IV/a ke atas, dan 36 orang PNS golongan ruang III/d ke bawah.
Faried mengatakan kenaikan pangkat ini bukan sekedar penghargaan atas masa kerja, tetapi sekaligus pengakuan atas dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Faried juga mewanti-wanti soal karir pejabat fungsional jangan sampai terhambat hanya karena kendala administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama baik.
Hal ini menurutnya menjadi PR bersama untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya akan meminta laporan progres penyelesaian kendala-kendala ini secara berkala. Mari kita tunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengembangan karir seluruh ASN Pemkab Tegal,” tegas Faried, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (4/2/2025).
Faried berharap, seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat bisa semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publiknya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan, dalam rangka meningkatkan layanan kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi kerja, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali dalam satu tahun.
“Dengan menambah periode ini, PNS diberikan lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu dan tepat bayar, sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” jelas Mujahidin.
Mujahidin juga menyampaikan, tujuan penyerahan SK sebagai wujud penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara.
Selain itu untuk memberikan dorongan semangat kepada PNS dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya yang lebih baik lagi. (dta)
Berikut Informasi Lengkap Jam Operasional Perpusda Soekarno - Hatta Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin Tanggapi Isu Pengurangan DAU Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
Pesona Magis Tari Sintren Sanggar Seni Sekar Arum & Dagelan Putra Punduh Tegal, Bius Pengunjung TMII |
![]() |
---|
Pendaftar Beasiswa Sadesa Universitas Harkat Negeri Asal Kabupaten Tegal Jumlahnya Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.