Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Guru Honorer Terlilit Utang, Ambil Jalan Pintas Mencuri Mobil Pikap Teman

Guru honorer itu bernama Ai Surya Omando, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
GURU HONORER - Oknum guru honorer di Lumajang ditangkap polisi karena mencuri pikap dan bermain judi online, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Guru honorer ditangkap polisi setelah mencuri mobil pikap milik temannya.

Ia nekat mencuri mobil karena terlilit utang.

Guru honorer itu bernama Ai Surya Omando, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

 Pencurian ini dilakukan pada 6 September 2024 dan dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp 30 juta akibat kecanduan judi online.

Baca juga: BPBD Kota Semarang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kudu Genuk

Baca juga: Inilah Kopi Sahaja, Kontingen Kilang Cilacap Peraih Juara Go Digital Pertamina UMK Academy 2024

Baca juga: Kalender Jawa Besok 5 Februari 2025, Watak Weton Rabu Pon: Sopan dan Pandai Beradaptasi

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa tersangka berpura-pura menjadi pemilik mobil pikap tersebut dan memanggil tukang kunci untuk membuka mobil. 

Alasannya, kunci hilang.

Setelah kunci duplikat dibuat, tersangka langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Tidak ada kerusakan di kendaraan korban karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri," ungkap Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Selasa (4/2/2025).

Alex menambahkan, tersangka ditangkap pada 29 Januari 2025 di rumah temannya yang terletak di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Saat ditangkap, Surya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual kepada Islam Burhanudin.

"Tersangka kami amankan di rumah temannya dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pencurian ini berhubungan erat dengan impitan utang akibat kecanduan judi online.

"Dua tindak pidana ini berkaitan, pencurian akibat kecanduan judi online," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Surya terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 13 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dan judi online. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Utang Rp 30 Juta akibat Kecanduan Judi Online, Oknum Guru Honorer di Lumajang Nekad Curi Pikap Temannya"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved