Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

14 Pelaku UMKM Kena Tipu Pria Mengaku PNS, Terpaksa Bayar Angsuran Pinjol meski Tak Terima Pinjaman

Para korban sempat membayar angsuran di aplikasi pinjaman online (pinjol) meski mereka tidak menerima uang pinjaman itu.

Surya/Eben Haezer
ILUSTRASI PINJOL: Di Surabaya, Jawa Timur, sejumlah pelaku UMKM menjadi korban penipuan. Para korban sempat membayar angsuran di aplikasi pinjaman online (pinjol) meski mereka tidak menerima uang pinjaman itu. (SURYA/EBEN HAEZER) 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Di Surabaya, Jawa Timur, sejumlah pelaku UMKM menjadi korban penipuan.

Para korban sempat membayar angsuran di aplikasi pinjaman online (pinjol) meski mereka tidak menerima uang pinjaman itu.

Jumlah korban persisnya ada 14 orang. 

Baca juga: Wanita Ini Kena Tipu, Beli Tiket Pesawat Rp77 Juta lewat Agen Travel Ternyata Pegawai Sudah Resign

Mereka menjadi korban penipuan pria bernama Bramasta Afrizal Riyadi yang mengaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya.

Akibatnya, sebanyak 14 pelaku UMKM itu terdaftar memiliki pinjaman di aplikasi pinjol meski mereka tidak menerima uang pinjaman itu.

Salah satu korban, Ardi Sumarta (46), warga Jalan Sememi Kidul, Benowo, mengatakan, dirinya terdaftar memiliki utang di dua aplikasi usai tertipu pria yang mengaku PNS Pemkot Surabaya tersebut.

"Tak cek ada tagihan per tanggal 25 November 2024. Dibelanjakan Rp 12 juta untuk liontin dan Rp 14 juta untuk kuku palsu (oleh pelaku)," kata Ardi, saat ditemui di tokonya, Selasa (4/2/2025).

"Katanya si Bram (pelaku) uangnya (pinjaman dari 2 aplikasi) itu sudah cair, tapi saya enggak menerima barangnya sama uangnya," tambahnya.

Lalu, pemilik usaha kebab tersebut memutuskan untuk tetap membayar pinjaman itu beserta bunganya. Padahal, dia juga dijanjikan bunga 0 persen oleh pelaku.

"Selama 3 bulan ini kami sudah bayar Rp 2,8 juta sekian per bulan, (pinjaman) total Rp 26 juta kalau dengan bunganya Rp 34 juta. (Aplikasi) satu Rp 1,3 juta dan lainnya Rp 1,4 juta, itu 12 bulan," ujarnya.

Ardi beralasan, keputusannya untuk membayar angsuran itu agar tidak masuk dalam daftar hitam. Sebab, dia juga mendapatkan modal usaha dari utang bank.

"Terus terang saya usaha ini modal dari pinjaman bank, kalau enggak saya bayar otomatis di BI checking kan kalau nama saya jelek siapa yang mau tanggung jawab?" ucapnya.

Saat ini, Ardi juga telah berkomunikasi dengan Camat Benowo terkait penipuan dengan modus pinjaman Pemkot Surabaya. Dia diminta untuk tidak lagi membayar angsuran utang di aplikasinya.

"Saya dipanggil Pak Camat, katanya sementara ini jangan bayar pinjamannya dulu, tunggu proses hukum selesai. Dia berharap para korban setop pokoknya, jangan bayar dulu," jelasnya.

Oleh karena itu, Ardi berharap kasus yang menimpa sebanyak 14 UMKM di Kecamatan Benowo segera diselesaikan, yakni dengan memberikan uang pinjaman atau memulihkannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved