THR 2025
3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
TRIBUNJATENG.COM - Inilah 3 rumus perhitungan THR 2025 untuk menghitung besaran THR karyawan tetap, karyawan kontrak dan freelance.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Untuk menghitung besaran THR yang diterima oleh karyawan, ada beberapa rumus yang digunakan, bergantung pada status karyawan, baik itu tetap, kontrak, atau freelance.
Berikut rumus menghitung besaran THR 2025 berdasarkan status kepegawaian:
1. THR untuk Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak, THR dihitung berdasarkan masa kerja.
Jika karyawan kontrak telah bekerja minimal satu bulan, rumus yang digunakan adalah:
THR = (Masa Kerja dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok
Contoh: Rizki merupakan karyawan kontrak di Perusahaan A. Rizki telah bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Maka THR yang akan didapat Rizki adalah sebagai berikut:
THR = 7/12xRp 5.000.000 = 2.916.666.
THR yang akan didapat Rizki dari Perusahaan A sebesar Rp 2.916.666.
2. THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap umumnya berhak mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji pokok.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
THR = Gaji Pokok
Contoh: Aulia bekerja di Perusahaan B dengan gaji Rp 8 juta per bulan.
Maka Perusahaan B wajib memberi THR kepada Aulia sebesar Rp 8 juta.
Namun, perhitungan akan berbeda jika Aulia adalah seorang karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Contoh: Aulia merupakan pegawai baru perusahaan B yang telah bekerja selama 10 bulan. Maka besaran THR-nya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok
THR Aulia = 10/12xRp 8.000.000 = Rp 6.666.666
Maka THR yang akan didapat Aulia dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 6.666.666.
3. THR untuk Freelance atau Pekerja Lepas
Untuk pekerja lepas atau freelance, THR dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam setahun. Rumusnya adalah:
THR = (Jumlah Hari Kerja) / 365 × Gaji Tahunan
Dalam perhitungan ini, "Jumlah Hari dalam Tahun" biasanya dihitung dengan 365 hari.
Contoh: Rahman bekerja sebagai pekerja lepas di Perusahaan C. Berdasarkan kesepakatan, Rahman akan digaji Rp 17.500.000 per tahun. Saat ini, Rahman sudah bekerja 98 hari.
Dengan demikian, THR yang akan didapat Rahman adalah sebagai berikut:
THR = 98/365x Rp 17.500.000 = Rp 4.698.630.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.