Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

THR 2025

3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
RUMUS THR 2025 - Ilustrasi kalkulator dan uang untuk menghitung besaran THR 2025. 3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance. 

3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 3 rumus perhitungan THR 2025 untuk menghitung besaran THR karyawan tetap, karyawan kontrak dan freelance.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Untuk menghitung besaran THR yang diterima oleh karyawan, ada beberapa rumus yang digunakan, bergantung pada status karyawan, baik itu tetap, kontrak, atau freelance.

Berikut rumus menghitung besaran THR 2025 berdasarkan status kepegawaian:

1. THR untuk Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak, THR dihitung berdasarkan masa kerja.

Jika karyawan kontrak telah bekerja minimal satu bulan, rumus yang digunakan adalah:

THR = (Masa Kerja dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

Contoh: Rizki merupakan karyawan kontrak di Perusahaan A. Rizki telah bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Maka THR yang akan didapat Rizki adalah sebagai berikut:

THR = 7/12xRp 5.000.000 = 2.916.666.

THR yang akan didapat Rizki dari Perusahaan A sebesar Rp 2.916.666.

2. THR untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap umumnya berhak mendapatkan THR yang setara dengan satu bulan gaji pokok.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

THR = Gaji Pokok

Contoh: Aulia bekerja di Perusahaan B dengan gaji Rp 8 juta per bulan.

Maka Perusahaan B wajib memberi THR kepada Aulia sebesar Rp 8 juta.

Namun, perhitungan akan berbeda jika Aulia adalah seorang karyawan baru dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Contoh: Aulia merupakan pegawai baru perusahaan B yang telah bekerja selama 10 bulan. Maka besaran THR-nya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus perhitungannya sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

THR Aulia = 10/12xRp 8.000.000 = Rp 6.666.666

Maka THR yang akan didapat Aulia dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 6.666.666.

 

3. THR untuk Freelance atau Pekerja Lepas

Untuk pekerja lepas atau freelance, THR dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam setahun. Rumusnya adalah:

THR = (Jumlah Hari Kerja) / 365 × Gaji Tahunan

Dalam perhitungan ini, "Jumlah Hari dalam Tahun" biasanya dihitung dengan 365 hari.

Contoh: Rahman bekerja sebagai pekerja lepas di Perusahaan C. Berdasarkan kesepakatan, Rahman akan digaji Rp 17.500.000 per tahun. Saat ini, Rahman sudah bekerja 98 hari. 

Dengan demikian, THR yang akan didapat Rahman adalah sebagai berikut:

THR = 98/365x Rp 17.500.000 = Rp 4.698.630.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved