Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kelangkaan Elpiji 3 Kg

ASN di Jateng yang Beli Gas LPG 3 KG Akan Kena Sanksi

ASN di Jawa Tengah yang kedapatan membeli gas LPG 3 Kg akan dikenakan sanksi. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga penyaluran.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / AGUS ISWADI
GAS LPG - Pertamina dan instansi terkait sidak di warung yang berada di wilayah Kelurahan/Kecamatan Laweyan Kota Solo pada Rabu (5/2/2025). Pertamina tambah alokasi gas Elpiji 3 Kg sebanyak 270 ribu di wilayah Solo Raya. 

TRIBUNJATENG.COMASN di Jawa Tengah yang kedapatan membeli gas LPG 3 Kg akan dikenakan sanksi.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga penyaluran gas melon tepat sasaran.

Larangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat. 

Baca juga: Sosok Efendi Protes Langsung ke Menteri ESDM Bahlil saat Antre Gas LPG, "Logika Jalan Dong Pak!"

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg.

Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.

"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi.

"Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.

Sujarwanto menambahkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.

"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Jateng Dilarang Beli LPG Subsidi 3 Kilogram, Ada Sanksi bagi yang Melanggar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved