Berita Viral
5 Fakta Remaja Sidoarjo Laporkan Ayah Kandung ke Polisi Karena Tak Dinafkahi Selama 10 Tahun
Seorang siswi SMA di Sidoarjo, Jawa Timur berinsial IV (16) melaporkan ayah kandungnya ke polisi karena tak memberi nafkah selama 10 tahun.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Seorang siswi SMA di Sidoarjo, Jawa Timur berinsial IV (16) melaporkan ayah kandungnya ke polisi karena tak memberi nafkah selama 10 tahun.
Dikutip dari Tribunnews, IV diduga ditelantarkan sang ayah hingga akhirnya ia nekat melaporkan sang ayah ke polisi.
Berikut ini beberapa fakta anak gugat ayah kandung di Sidoarjo yang sudah Tribun Jateng rangkum.
1. Tak dinafkahi ayah sejak 2015
IV mengatakan jika ia sudah tak pernah mendapat uang dari sang ayah sejak 2015.
Setiap kali minta uang untuk keperluan sekolah, ayahnya jarang merespon dengan baik.
2. Minta uang selalu ditolak
Dikutip dari Kompas.com, ayah IV bekerja di Magelang.
Sedangkan IV tinggal bersama ibunya di Sidoarjo.
IV mengaku selalu dimarahi ayahnya jika minta uang.
3. Bantu ibu jual gorengan
Selama ini, IV tinggal bersama ibunya.
Setiap hari, siswa kelas XII di SMA swasta tersebut selalu membantu sang ibu membuat adonan gorengan.
Gorengan itu akan dijual di sekolah.
4. Nomor HPnya diblokir sang ayah
Selain tak memberikan uang, nomor telepon IV juga diblokir ayahnya.
Bahkan IV disebut anak yang suka minta.
Puncak kekecawaan IV terjadi saat ponselnya rusak pada Desember 2024.
IV meminta uang Rp 500 ribu pada ayahnya untuk biasa servis.
Awalnya sang ayah janji akan memberikan uang pada awal tahun 2025.
Namun tak ditepati.
"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," kata IV dengan nada kecewa.
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujar IV, dikutip dari Kompas.com.
5. Laporkan ayah kandung dugaan penelantaran anak
Setelah bertahun-tahun dapat penolakan, IV akhirnya jengkel dan memilih melaporkan ayahnya ke polisi.
"Padahal aku nggak minta nafkah banyak, cuma minta sesuatu yang memang jadi kebutuhan. Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tegas IV.
Ia berharap, laporan ini dapat membuat IV mendapatkan haknya sebagai anak. "Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Johan Widjaja, pengacara IV.
Langkah IV inipun mendapat dukungan dari sang ibu YA (35).
remaja sidoarjo laporkan ayah kandung
remaja sidoarjo gugat ayah kandung
anak laporkan ayah kandung
Anak Gugat Ayah Kandung
Viral Emak-emak Lakukan Pungli di Toko, Minta Sumbangan 17 Minimal Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Kisah Istichomah dan Tradisi Saparan Warga Kabupaten Semarang: Makan Wajib, Ratusan Tamu Dijamu |
![]() |
---|
Teganya Ibu di Cilacap Biarkan Selingkuhan Menyiksa Balitanya Hingga Tewas |
![]() |
---|
Wanita Berseragam ASN Disperkim Rembang Ditemukan Tewas di Perairan Tasikagung, Dibunuh? |
![]() |
---|
Potret Bendera Merah Putih Sepanjang 250 Meter di Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.