Berita Cilacap
Dua Orang Pengedar Tembakau Sintetis di Cilacap Ditangkap Polisi, Barang Bukti Turut Disita
Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Satresbarkoba Polresta Cilacap pada Selasa (4/2/2025) kemarin
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Satresbarkoba Polresta Cilacap pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Kedua pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap sekira pukul 18.30 WIB.
Keduanya yakni seorang pria berinisial R (23) asal Brebes dan seorang wanita berinisial AYMMS alias Jeje (18) asal Jakarta.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan kedua pelaku oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap.
Baca juga: Diam Sejenak, Ini Jawaban Jokowi Ditanya Soal Coretan hingga Demo Adili Jokowi yang Kini Bermunculan
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Usai penggeledahan itu, selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli melalui sebuah situs web seharga Rp250 ribu per paket.
"Dia menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan sebagian akan dijual kembali jika ada pesanan," kata Galih.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku.
Dari pelaku R polisi menemukan dua paket plastik klip berisi tembakau sintetis yang dibungkus kertas rokok, satu bungkus rokok, serta satu unit ponsel.
Sementara dari pelaku Jeje, polisi menyita satu paket plastik klip berisi tembakau sintetis dan satu pack plastik klip kosong.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Kedua pengedar tembakau sintetis tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan penangkapan ini, kami dari pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutupnya. (pnk)
BREAKING NEWS: Demo di Cilacap Ricuh, Massa Bongkar Pagar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Inilah 3 Nama Calon Sekda Cilacap, Siapa yang Bakal Dipilih Bupati Syamsul Auliya Rachman? |
![]() |
---|
Senyum Ari Pegawai Diskominfo Cilacap, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Berstatus Honorer |
![]() |
---|
Cilacap Citimall Jadi Magnet Investasi, Sinyal Positif Bagi Ekonomi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Garap Sektor Pertanian dan Pabrik Pupuk, 191 Warga Binaan Pindah ke Lapas Nirbaya Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.