Berita Viral
Ipda Yohananda Fajri Paksa Pacarnya Aborsi saat Masih Jadi Taruna Akpol, Kini Keduanya Damai
Kasus polisi lulusan Akpol memaksa pacarnya aborsi demi karir kini menemukan fakta baru.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus polisi lulusan Akpol memaksa pacarnya aborsi demi karir kini menemukan fakta baru.
Hal itu diungkap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto yang menjelaskan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Dari situ terungkap bahwa aborsi yang dilakukan terjadi pada tahun 2022 saat Ipda Yohananda Fajri masih menjadi taruna Akpol.
Eddwi menegaskan bahwa kini kesepakatan damai antara Ipda Yohananda Fajri dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, bukan hasil mediasi dari Polda Aceh, melainkan kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.
Baca juga: Inilah Sosok Ipda YF, Lulusan Akpol Semarang 2023 Diduga Paksa Pacar Aborsi Demi Karier Cemerlang
Baca juga: Nasib Lulusan Akpol Semarang Diperiksa Propam Usai Viral Dugaan Paksa Pacar Pramugari Aborsi
"Polda Aceh bukan melakukan mediasi atau mendamaikan.
Perlu digarisbawahi, kata damai dan sepakat itu merupakan permintaan dari kedua belah pihak," kata Eddwi, saat dikutip dari Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).
Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir dengan kesepakatan damai.
Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).
Menurut Eddwi, mitigasi yang dilakukan Polda Aceh bertujuan agar pemberitaan negatif yang sudah viral tidak semakin melebar, serta untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
"Mitigasi dilakukan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik secara internal," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses kode etik tetap berlanjut.
"Bukan berarti proses kode etiknya dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berlangsung dan sedang diproses," kata Eddwi.
Eddwi menjelaskan bahwa Propam Polda Aceh hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang beredar.
"Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri," katanya.
Sementara itu, Polda Aceh tidak menangani kasus pidana terkait dugaan aborsi, karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, saat Ipda Yohananda Fajri masih berstatus taruna Akpol.
"Penanganan pidananya bukan di Polda Aceh, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Aceh, dan saat itu YF masih belum menjadi anggota Polri," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Polisi Paksa Pacarnya Aborsi Berakhir Damai"
Cacing di Tubuh Raya Capai 1 Kilogram Lebih, Update Viral Kematian Bocah 3 Tahun Asal Sukabumi |
![]() |
---|
"Mental Kami Hancur Pak!" Murka Tim Drumband MTs Negeri 7 Sungai Bahar Gegara Camat Agus Ulang Tahun |
![]() |
---|
Lisa Mariana Yakin Ada Kecurangan Tes DNA Ridwan Kamil dengan Anaknya: Belum Final, Bongkar Tuntas |
![]() |
---|
Resmi, Harga Lisensi Hak Siar Pertandingan Olahraga Mulai Rp34 Juta, Ada Harga Khusus UMKM? |
![]() |
---|
Pemilik Warung di Jawa Tengah Didenda Ratusan Juta Gegara Tes Aktivasi Paket Wifi & Siaran Sepakbola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.