Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Agus Hartono Napi Korupsi di Semarang Kepergok Makan di Restoran, Dipindah ke Nusakambangan

Agus Hartono narapidana korupsi di Semarang membuat heboh setelah tertangkap basah makan di restauran bersama keluarga.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Istimewa
NAPI KEPERGOK MAKAN DI RESTORAN - Kondisi tersangka kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jawa Barat Banten (BJB) Agus Hartono saat diperiksa di Kejati Jateng - Sosok Agus Hartono, napi korupsi di Semarang terpergok makan di restoran bersama keluarga, kini dipindah ke Nusa Kambangan (Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM - Agus Hartono narapidana korupsi di Semarang membuat heboh setelah tertangkap basah makan di restauran bersama keluarga.

Agus Hartono merupakan narapida di Lapas Kadungpane Semarang.

Ia keluar tanpa izin dan terpergok makan oleh penegak hukum.

Baca juga: Ngakunya Nongkrong Ternyata Pesta Miras, Lima Warga Solo Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Kini Agus pun dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security karena berusaha kabur dari Lapas Kedungpane Semarang pada pertengahan Januari 2025.

"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan , di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," papar Kalapas Kedungpane, Mardi Santoso melalui keterangan pers, Sabtu (8/2/2025). 

Petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan.

Agus Hartono sendiri adalah napi kasus korupsi dan pencucian uang yang telah divonis 10,5 tahun.

Agus ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis, 22 Desember 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dirinya ditangkap setelah mendarat di Bandara Ahmad Yani usai menjalani perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia di kursi 41B.

Dikutip dari Kompas.com, Agus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.

Dalam proses pengajuan, Agus diduga menggunakan Purchase Order (PO) palsu untuk mendapatkan pencairan dana.

Ia sempat dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kejaksaan sebelum akhirnya dijemput paksa. 

Tak hanya sebagai tersangka kasus korupsi, Agus Hartono juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.

Ia juga diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama 2 rekannya yaitu Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah atau Ida.

Ketiganya berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved