Wonosobo Hebat

Banyak Bangunan Belum Berizin, Wakil Ketua DPRD Wonosobo Ingatkan Pentingnya Legalitas Usaha

Tribunjateng/Imah Masitoh
PERIZINAN USAHA - Wakil Ketua DPRD Wonosobo, Mugi Sugeng (kiri) saat ditemui wartawan di gedung DPRD Wonosobo, Senin (10/2/2025). Ia mengimbau pengusaha dan pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan usaha guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Tribunjateng.com/Imah Masitoh0 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - DPRD Kabupaten Wonosobo tekankan perusahaan dan pelaku usaha di Wonosobo memiliki perizinan usaha.

Hal ini menjadi bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten Wonosobo yang berkelanjutan.

Wakil Ketua DPRD Wonosobo, Mugi Sugeng mengimbau perusahaan dan pelaku usaha segera mengurus perizinan usaha sebagai bagian meningkatkan kontribusi PAD daerah.

Mugi Sugeng mengungkapkan PAD Wonosobo sebagian besar bersumber dari sektor perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hingga saat ini, ia menyebut masih banyak bangunan salah satunya di wilayah timur Wonosobo yang belum mengurus izin secara resmi. 

“PAD kami sebagian besar bersumber dari perizinan, terutama PBG. Ternyata masih banyak bangunan yang belum mengurus izin. Kami tidak menyebut angka pasti, tapi perkiraannya sekitar 80 persen bangunan di wilayah timur Wonosobo belum berizin,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).

Mugi Sugeng menegaskan tidak hanya sebagai kewajiban administrasi semata, perizinan usaha ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Aturan perizinan dibuat untuk memastikan tata kelola usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga nantinya akan berdampak positif bagi pemerintah dan masyarakat.

“Usaha itu harus berizin. Kalau usaha tidak berizin, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat. Pemerintah membuat aturan ini untuk melindungi masyarakat. Tanpa izin, bagaimana kita bisa menerapkan retribusi atau pajak dengan benar?,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa perizinan usaha pada dasarnya tidak memerlukan biaya besar, bahkan ada yang gratis, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengurusannya.

"Kalau sudah terlanjur usaha tapi belum punya izin, ya segera urus. Ini untuk tertib aturan dan tertib hukum,” tegasnya.

Mugi Sugeng juga mengingatkan potensi risiko yang dapat dihadapi pelaku usaha apabila tetap mengabaikan kewajiban perizinan.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan secara tegas, termasuk sanksi penutupan usaha yang tidak berizin.

Dengan ini ia mengharapkan pelaku usaha di Wonosobo dapat lebih sadar akan pentingnya legalitas usaha, tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga demi menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan sesuai hukum yang berlaku. (ima)