Berita Jateng
Pemerintah Gembar-gembor Prioritas Keselamatan Masyarakat, Pakar: tapi Jalan Rusak Dibiarkan
Kondisi jalan di berbagai daerah di Indonesia masih menjadi perhatian serius, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kondisi jalan di berbagai daerah di Indonesia masih menjadi perhatian serius, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti pentingnya pemeliharaan jalan guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Menurut SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional, total panjang jalan di Indonesia mencapai 529.132,19 kilometer.
Dari jumlah tersebut, jalan nasional sepanjang 47.603,39 km memiliki kondisi mantap sebesar 91,08 persen, sedangkan 8,90 persen lainnya masih dalam kondisi tidak mantap.
Kondisi jalan provinsi juga cukup baik, dengan 90,94 persen dalam kondisi mantap dan 9,06 persen tidak mantap.
Namun, perhatian utama tertuju pada jalan kabupaten/kota yang memiliki panjang 433.654,4 km, tetapi hanya 62 persen dalam kondisi mantap dan 38 persen masih dalam kondisi tidak mantap.
Sementara di Jateng, jalan nasional yang dalam kondisi mantap mencapai 1.381,72 km atau 91,01 persen, sedangkan 136,36 km atau 8,99 persen masih perlu perbaikan.
Jalan provinsi yang dalam kondisi mantap mencapai 2.224,16 km, sementara 73 km atau 7,51 persen masih memerlukan perhatian.
Sementara itu, jalan kabupaten/kota yang dalam kondisi mantap mencapai 22.294,39 km atau 83,24 persen dan 4.899,41 km setara 16,76 persen masih belum diperbaiki.
Dari pendataan tersebut Djoko Setijowarno menegaskan pemeliharaan jalan harus dilakukan secara rutin, terutama saat mendekati musim hujan dan Lebaran.
“Jalan yang rusak bisa menjadi faktor utama kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengguna sepeda motor yang merupakan kelompok paling rentan,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).
Ia juga menyebut data dari Korlantas Polri, pada 2024 Korlantas Polri mencatat sepeda motor menjadi penyebab tertinggi kecelakaan lalu lintas, mencapai 77 persen, disusul oleh truk 10 persen, kendaraan umum 8 persen, mobil pribadi 3 persen, dan lainnya 2 persen. Kecelakaan lalu lintas sendiri menjadi penyebab kematian ketiga tertinggi di Indonesia.
“Ketika hujan, air menggenangi jalan yang berlubang sehingga pengendara tidak bisa menghindari atau malah tergelincir. Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pengendara mencoba menghindari lubang tetapi malah bertabrakan dengan kendaraan lain,” kata Djoko.
Tanggung Jawab Pemerintah dalam Perbaikan Jalan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak demi mencegah kecelakaan.
Gubernur Jateng Minta PMII Ikut Melakukan Pendampingan Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
KA Anjlok di Subang Tunda Belasan Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Tawang Semarang |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ingin Pencak Silat Masuk dalam Kurikulum Sekolah |
![]() |
---|
Mei Sulistyoningsih Minta Mediasi, Kuasa Hukum Korban: Dulu Kemaki Sekarang Ajak Damai |
![]() |
---|
Hari Jadi Provinsi Jateng, Langit Semarang Bakal Diramaikan Festival Layang-layang Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.