Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Pria di Grobogan Diamankan Polisi Miliki 10 Sepeda Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah

Seorang pria berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
IST
POLRES GROBOGAN: Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono memperlihatkan motor yang disita setelah penangkapan seorang pria berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ia diketahui menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 mobil yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. (Humas Polres Grobogan) 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Seorang pria berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diamankan oleh pihak kepolisian Polres Grobogan.


Ia terjerat kasus kepemilikan kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah. 


Tersangka diketahui menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 mobil yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.


Kendaraan yang diamankan petugas terdiri dari berbagai jenis sepeda motor, antara lain 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Mio, dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. 


Selain itu, dua mobil yang turut diamankan adalah 1 unit Honda Brio dan 1 unit Daihatsu Sigra.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah. 


Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.


Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh sepeda motor dan mobil tersebut melalui media sosial serta metode pembayaran COD (Cash on Delivery), di mana transaksi dilakukan secara langsung di tempat setelah kendaraan diterima oleh pembeli.


“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono kepada awak media, Senin (10/2/2025).


Akibat perbuatannya, J terancam dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana, yang mengatur tindak pidana mengenai barang siapa yang sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh melalui kejahatan.


 Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 7 tahun.


Selanjutnya, sepeda motor dan mobil yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian akan dikembalikan kepada pemilik yang sah. 


Salah satu pihak yang mengapresiasi kinerja Polres Grobogan adalah Suko Bino.


Ia mengucapkan terima kasih atas pengembalian mobil Honda Brio yang merupakan bagian dari transaksi tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved