Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Segera Lakukan Ini Jika Menjadi Korban Penipuan Online

Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan semakin mudahnya akses ke dunia digital, risiko terjadinya

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI PENIPUAN ONLINE - Pelaku kejahatan siber seperti penipuan online mengincar siapa saja di dunia maya. segera lakukan hal ini jika menjadi korban. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan semakin mudahnya akses ke dunia digital, risiko terjadinya penipuan online semakin meningkat.

Untuk itu, Polres Grobogan, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di dunia maya.

Bagi warga yang terkena penipuan online, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto meminta agar masyarakat melapor ke kepolisian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, jangan mudah tergiur."

"Yang terlanjur tertipu bisa segera melaporkan ke Polres Grobogan," ujar Danang Esanto kepada TribunJateng.com, Minggu (16/2/2025).

Polres Grobogan Tangkap Pelaku Penipuan Online

Diketahui sebelumnya, sorang perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kunti Mufida, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku yang mengaku sebagai teman sekolah korban.

Dalam kejadian ini, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan, namun rekening adik tersebut diblokir.

Orang yang menghubunginya mengaku bernama Oki dan mengatakan bahwa dirinya adalah teman sekolah korban.

Beberapa jam setelah pesan pertama, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri kembali menghubungi korban, menyampaikan niatnya untuk mentransfer uang kepada adik temannya yang tengah kesulitan keuangan.

Namun, pelaku mengklaim bahwa rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.

Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku.

"Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025) kepada awak media.

Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban.

Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.

Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban.

Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Korban yang merasa kebingungan akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ungkap Danang Esanto.

Setelah menunggu hingga 5 jam, korban menyadari bahwa uang dari pelaku tidak kunjung masuk ke rekeningnya.

Saat mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati bahwa nomor yang sebelumnya digunakan pelaku telah diblokir.

Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki.

Oki mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menghubungi korban.

"Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.

Kunti Mufida akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved