Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengajar dan Aktivis Mahasiswa Unnes Kritik Asas Dominus Litis pada Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

UKM Debat Fakultas Hukum Unnes menggelar seminar hukum dengan tema "Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di di Indonesia".

Tayang:
Tribun Jateng/Istimewa
SEMINAR: UKM Debat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar seminar hukum, Senin (17/2/2025). Tema yang diusung adalah "Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia". (DOK. UKM DEBAT FAKULTAS HUKUM UNNES) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan. 

Terlebih asas Dominus Litis memberikan kewenangan jaksa untuk menentukan penghentian perkara atau melanjutkan ke tingkat pengadilan.

UKM Debat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyoroti hal itu dengan menggelar seminar hukum dengan tema "Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia", Senin (17/2/2025).

Baca juga: Bareskrim Polri Ikut Awasi Kasus Darso, Warga Semarang Yang Diduga Dianiaya 6 Polisi Yogyakarta

Pakar dan pengamat hukum Unnes yakni Bagus Hendradi Kusuma, Dede Indraswara, dan M. Faizal Hamdi, dihadirkan menjadi pembicara.

Ketiganya mengkritik asas Dominus Litis RKUHAP.

Bagus Hendradi Kusuma sebagai pengajar Hukum Pidana mengkritik asas Dominus Litis

Asas itu memungkinkan malicious prosecution bahkan abuse prosecution.

"Hal ini sangat berbahaya apabila terjadi kekuasaan yang mutlak dan semena-mena," ujarnya.

Begitu juga Dede Indraswara selaku pengamat hukum menyatakan Asas Dominus Litis sangat mungkin disalahgunakan.  

Bahkan proses hukum dapat dihentikan demi kepentingan tertentu

"Terdapat kemungkinan kejaksaan menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu," tuturnya.

Menurutnya, perlu dilakukan upaya evaluasi lebih komprehensif dalam revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan.

Direktur eksekutif, UKM Debat FH Unnes M. Faizal Hamdi mengatakan Asas Dominus Litis dalam kejaksaan berpotensi menimbulkan super body dan abuse of power dalam menjalankan tugas.

Selain itu menjadi konflik antara aparat penegak hukum.

"Hal ini perlu diawasi dengan teliti mengenai mekanisme check and balance dalam suatu sistem peradilan pidana," tuturnya.

Ia berharap adanya seminar yang dihadiri oleh narasumber dari akademisi, pengamat hukum dan aktivis mahasiswa  menggerakkan peserta  hadir mengawal revisi mengenai RKUHAP dan RUU Kejaksaan. (rtp)

Baca juga: IPW Protes 2 Polisi Pemeras di Semarang Disanski Demosi : Preman Berbaju Polisi  Layak di- PTDH

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved