Berita Kecelakaan
Pengedar Uang Palsu Tertangkap Setelah Alami Kecelakaan Tunggal
Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Dua orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Pesawat Terbalik saat Mendarat di Bandara, 8 Orang Terluka
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, yaitu DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul, dan DF, warga Kepek II, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.
Penangkapan ini berawal dari laporan mengenai upaya pembelian rokok menggunakan uang yang diduga palsu pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.
"Jadi ada pembeli rokok di sebuah warung yang menggunakan diduga uang palsu.
Penjual merasa curiga dan menolak pembayaran, lalu pelaku pergi," ungkap Agus saat dihubungi wartawan pada Senin (17/2/2025).
Agus menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan uang palsu tersebut menyebar dan sampai ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Tanjungsari segera melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa terjadi pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang diduga menggunakan uang palsu, dengan mengendarai mobil Yaris warna merah," jelas dia.
Saat melakukan patroli, polisi menerima informasi tentang kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Toyota Yaris berwarna merah di jalan Kalurahan Kemiri, menuju kantor Kapanewon Tanjungsari.
Anggota Polsek kemudian mendatangi lokasi kecelakaan dan melakukan penggeledahan terhadap sopir dan penumpang.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 22 lembar, dengan rincian 14 lembar pecahan Rp100.000 dan 8 lembar pecahan Rp50.000.
"Total uang palsu yang ditemukan senilai Rp1.800.000. Kedua pelaku, DP dan DF, serta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungsari," kata Agus.
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku telah membelanjakan uang palsu tersebut di beberapa warung kecil di wilayah Gunungkidul dan Jawa Tengah.
Uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi online.
"Informasinya, uang palsu ini dibeli secara online, dan pengirimnya pun berubah-ubah," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kecelakaan Tunggal, Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Gunungkidul"
Baca juga: Kecelakaan di Magelang: Pelajar Tewas, Pemotor Patah Tulang Tabrak Mobil Polisi saat Evakuasi
Detik-detik Mobil Avanza Tabrak Sepeda Motor, Bayi 3 Bulan Tewas |
![]() |
---|
4 Orang Bergelimpangan di TKP Kecelakaan 2 PCX: Pelajar Tewas, Ibu dan Balita Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Kecelakaan di Karanganyar: Sopir Truk Tancap Gas Tinggalkan Pengendara Beat yang Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Bayi 3 Bulan Tewas Tertabrak Avanza di Mamuju, Polisi Buru Sopir |
![]() |
---|
Pikap Hilang Kendali Tabrak Pasutri Bermotor dari Arah Berlawanan, 1 Tewas dan 1 Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.