Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Ngebet Kerja ke Jepang, Puluhan Warga Brebes Kena Tipu Ratusan Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Dok. Polda Jawa Tengah 
KONFERENSI PERS- Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes, Rabu (19/2/2025). Tersangka berinisial S mengaku sebagai Direktur PT RAB di Brebes. 

Sementara tersangka S mengatakan, perusahaannya sudah 2 tahun beroperasi.

"Izin perusahaan hanya izin lembaga pelatihan kerja (LPK), alasan kirim ke Jepang  karena ada kerjasama dengan orang Jakarta," bebernya.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (iwn)

Baca juga: Direktur PT RAB Asal Brebes Ditangkap Polda Jateng karena Menipu Calon Pekerja Migran

Baca juga: Persijap Jepara Pasti Lolos Play Off Usai Taklukkan Persela Lamongan

Baca juga: Sosok Brian Yulianto, Guru Besar ITB Bandung Gantikan Satryo Soemantri Sebagai Mendiktisaintek

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved