Berita Brebes
Ngebet Kerja ke Jepang, Puluhan Warga Brebes Kena Tipu Ratusan Juta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Sementara tersangka S mengatakan, perusahaannya sudah 2 tahun beroperasi.
"Izin perusahaan hanya izin lembaga pelatihan kerja (LPK), alasan kirim ke Jepang karena ada kerjasama dengan orang Jakarta," bebernya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (iwn)
Baca juga: Direktur PT RAB Asal Brebes Ditangkap Polda Jateng karena Menipu Calon Pekerja Migran
Baca juga: Persijap Jepara Pasti Lolos Play Off Usai Taklukkan Persela Lamongan
Baca juga: Sosok Brian Yulianto, Guru Besar ITB Bandung Gantikan Satryo Soemantri Sebagai Mendiktisaintek
| 2 Desa di Bumiayu Brebes Terendam Banjir, BPBD: Imbas Hujan Deras 2 Jam |
|
|---|
| Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Bandar Ganja di Bumiayu Brebes Nyamar Jadi Penjual Jus |
|
|---|
| Geger! 8 Makam "Keramat" Palsu di Bekas Kandang Bebek Dibongkar Warga Brebes, Berawal Dari Wangsit |
|
|---|
| Detik-detik Bandar dan Pengedar Narkoba Brebes Diciduk Polisi Saat Tertidur Pulas |
|
|---|
| Warga Jatibarang Brebes Histeris Temukan Jasad Tergantung di Ruko Kosong, Ini Identitasnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.