Berita Jateng
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Orang Jadi Korban
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,BREBES -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Korban sebanyak 20 orang dengan kerugian mencapai Rp 450 juta.
Tersangka berinisial S mengaku sebagai Direktur PT RAB di Brebes.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.
Modusnya para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah.
Namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.
"Korban sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang.
Namun dalam proses pelaksanaannya sejak 2023 sampai Desember 2024, korban tidak diberangkatkan," kata Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).
Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, salah satu korban Abdul Rohman, sudah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta.
Korban dijanjikan akan bekerja di sektor pertanian di Jepang.
Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S.
Perusahaan PT RAB sendiri setelah dicek ternyata tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
"Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan.
Namun dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri," jelasnya.
Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, hasil penyelidikan, PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan.
Sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan.
Selain itu total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono menegaskan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya. (fba)
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Ruben Prabu Faza : Infrastruktur Jalan Jadi Usulan Terbanyak di Musrenbang
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Kulkas Samsung Terbaru RS70: Kulkas Pintar BESPOKE AI yang Hemat Energi
Baca juga: Besok Dedy- Iin Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Ini Urutan Agenda Penyambutannya
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.