Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang Tahun 2025, Ini Aturannya

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
ILUSTRASI - Industri otomotif berpartisipasi dalam ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2024. Acara ini berlangsung dari 23 hingga 27 Oktober 2024 di Gedung Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANGInsentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu, diperpanjang oleh pemerintah.


Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025, juga diperpanjang.


Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.


“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).


Dijelaskan, melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya.


Yakni PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 % , dan PPN-DTP sebesar 5?ri harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 % sampai dengan kurang dari 40 % .


Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3 % diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.


“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved