Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara 

Polisi di Jepara Gelar KRYD Jelang Ramadan 1446 Hijriyah, Ini Capaian Hasilnya

Dalam rangka kegiatan cipta kondisi Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Kepolisian Resor (Polres) Jepara

Polres Jepara
OPERASI KRYD -- Polres Jepara Gelar Operasi KRYD Jelang Ramadan 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dalam rangka kegiatan cipta kondisi Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan (KRYD) sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

Operasi ini menyasar tindak pidana premanisme, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta tindakan asusila yang tersebar di 16 kecamatan di wilayah hukum Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan sejumlah hasil operasi yang telah dilakukan.

“Kami berhasil mengungkap dua kasus perjudian konvensional dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 1.199.000, satu unit HP dan tiga kartu domino,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick saat memimpin kegiatan konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (21/2/2025).

Selain perjudian, Polres Jepara juga berhasil mengamankan 55 kasus miras dengan barang bukti berupa 698 botol berbagai jenis miras yang terdiri 556 botol pabrikan dan 142 miras oplosan.

“Sebelumnya, kami juga telah melakukan operasi masif dan menemukan 556 botol pabrikan dan 142 miras oplosan,” tambah AKBP Erick.

Di bidang narkotika, Polres Jepara berhasil mengamankan 6 pelaku dari 5 kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang disita antara lain delapan paket Narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 5,95 gram dan 830 butir obat keras jenis pil berlogo huruf ‘Y’ (Yarindo) warna putih.

“Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat Jepara dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, bebas dari gangguan penyakit masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Polres Jepara juga melakukan razia sebanyak 15 kali penindakan asusila. Dari razia tersebut, ditemukan 30 pasangan bukan suami istri.

“Kami merazia penginapan, rumah kos, dan hotel. Mereka kami bina dan berikan penyuluhan, serta diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Kapolres Jepara.

Dalam operasi penertiban premanisme, Polres Jepara berhasil mengamankan 61 orang yang diduga melakukan pungutan liar dan parkir liar.

“Ini bagian dari upaya kami menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Polres Jepara berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved