Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Sosok Fariz RM Musisi yang Kembali Tertangkap Narkoba Keempat Kali, Terancam Penjara 20 Tahun

Kabar mengejutkan datang dari musisi Fariz RM yang kembali terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Warta Kota/Nur Ichsan
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba (Warta Kota/Nur ichsan) 
- Transpose +

 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar mengejutkan datang dari musisi Fariz RM yang kembali terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya.

Fariz RM ditangkap polisi di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025) atas dugaan mengonsumsi ganja dan sabu.

Penangkapan ini pun menjadi yang keempat untuk Fariz RM.

Musisi satu ini sudah berurusan dengan hukum sejak 2007 lalu.

Fariz Rustam Munaf adalah seorang musisi terkenal kelahiran Jakarta pada 5 Januari 1959.

Ia memiliki darah campuran Belanda-Betawi dari sang ibu, sedangkan ayahnya dari Minangkabau

Namanya dikenal di era 1980-an sebagai penyanyi, musikus hingga penulis lagu/

Fariz berasal dari keluarga pemusik.

Sang ayah, Rustam Munaf adalah seorang penyanyi.

Sedangkan ibunya, Anna Reijnenberg adalah pelatih piano.

Keponakan Fariz, Sherina Munaf juga seorang penyanyi dan aktris.

Fariz mulai terjun ke dunia musik pada usia 12 tahun dengan membentuk grup Young Gipsy bersama Debby Nasution dan Odink Nasution.

Ia meraih popularitas melalui album-album terkenalnya seperti "Sakura" dan "Barcelona".

Fariz telah merilis lebih dari 21 album solo dan banyak album kolaborasi serta soundtrack.

Pada tahun 2007, dia kembali ditangkap dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. 

Dirinya pun divonis 8 bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

Kemudian tahun 2015, Fariz RM ditangkap kembali saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya; polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu Fariz RM baru saja berulang tahun. 

Pada 2018, Fariz kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

Terbaru, tahun 2025 dirinya ditangkap pada Selasa (18/2/2025).

Musisi tersebut disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Fariz RM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved