Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal Samsat Keliling

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Senin 24 Februari 2025, Hadir di Empat Titik

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin (24/2/2025) di Kabupaten Cilacap

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
BAYAR PAJAK: Warga membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling di halaman kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, pada Rabu (22/1/2025). Layanan Samsat Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat. (TRIBUN BANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI) 

025.pnk.onl.Berikut Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Senin 24 Februari 2025, Hadir di Empat Titik
 
 
Kotak Masuk
Telusuri semua pesan berlabel Kotak Masuk
 
Hapus label Kotak Masuk dari percakapan ini
 
 
 
Pingky Anggra
 
 07.32 (1 jam yang lalu) 
 
 
 
 
kepada tribunjatengnewsroom
 
 
 
 
 
 
 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin (24/2/2025) di Kabupaten Cilacap.

Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu
  • Samsat Keliling 2 : Balai Desa Binangun
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Gandrungmangu
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Patimuan

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved