Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi dan Modus Briptu MEP Rudapaksa 2 Gadis Remaja, Dilakukan Bergantian di Pos Polisi

Peristiwa itu terungkap saat kedua korban kembali ke rumah mereka dua hari setelah kejadian dan ditanyakan alasan mereka tak pulang

Editor: muslimah
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda. Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda. Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025).  

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi dan modus Briptu MEP (29), merudapaksa 2 gadis remaja di Kaimana, Papua Barat.

Dua gadis remaja yang menjadi korbannya masing-masing berusia 13 dan 14 tahun.

Mereka dirudapkasa bergantian dimana yang satu dilakukan di pos polisi.

Oknum polisi Briptu  MEP berhasil ditangkap pada Minggu (23/2/2025).

Baca juga: Rekaman Detik-detik Pria di Tasikmalaya Sengaja Tabrakkan Diri ke Kereta Api Hingga Tewas

Oknum polisi tersebut diamankan anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku setelah dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” kata Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman, Senin (24/2/2025) dilansir dari TribunPapuaBarat.com.

Disebutkan Boby bahwa pada Selasa (25/2/2025), pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Briptu MEP.

Anggota Polres Kaimana menuju Sorong dan melanjutkan perjalanan ke SBB pada Rabu (26/2/2025). 

Kronologi Polisi Rudapaksa 2 Gadis Kaimana

Briptu MEP dilaporkan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua gadis di pos polisi pada Minggu (16/2/2025).

Peristiwa itu terungkap saat kedua korban kembali ke rumah mereka dua hari setelah kejadian dan ditanyakan alasan mereka tak pulang selama dua hari oleh orang tuanya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.

Berdasarkan keterangan korban, Boby mengungkapkan bahwa pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, dua korban bersama teman-temannya berada di lorong Masjid Pasar Baru.

Kemudian, pelaku Briptu MEP melihat salah satu korban dan lantas membawa keduanya ke pos.

"Dikarenakan sebelum tanggal 16 Februari 2025, Saudara MEP memergoki dua korban sedang membawa sebuah karung yang berisikan barang curian namun pada saat MEP ingin menangkap keduanya tapi langsung melarikan diri sehingga Saudara MEP tidak berhasil menangkap mereka," ujar Boby Sabtu (22/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Kemudian, saat melihat keduanya di lorong masjid, Briptu MEP membawa ke pos.

Saat itu, salah satu korban mengaku bahwa mereka dipukuli.

Kemudian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, Briptu MEP mengajak salah satu korban untuk pergi mengecek tempat ia mengambil barang curian keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai oleh terduga pelaku.

"Setibanya korban dan Saudara MEP di pasar daging, pelaku MEP langsung membuka pakaian korban. Setelah selesai menyetubuhi, korban dibawa kembali ke Pos Pasar baru namun ia (korban) tidak bertemu dengan temannya di pos, dikarenakan sedang berada di dalam ruangan yang berbeda," ungkap Boby.

Briptu MEP kemudian menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.

"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," bebernya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa 2 bocah perempuan tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Boby. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved