Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkot Tegal Bersama Forkopimda Rumuskan Aturan Operasional Tempat Usaha Semasa Ramadan 

Pemerintah Kota Tegal menggelar rapat koordinasi Penyusunan Surat Edaran Wali Kota Tegal tentang Pengaturan Usaha dan Hiburan selama Ramadan.

Dok. Pemkot Tegal
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Kota Tegal menggelar rapat koordinasi jam operasional tempat usaha semasa Ramadan di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (26/2/2025). Perumusan tersebut agar tempat usaha tetap mendapatkan penghasilan dan umat muslim tidak terganggu. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal menggelar rapat koordinasi Penyusunan Surat Edaran Wali Kota Tegal tentang Pengaturan Usaha dan Hiburan selama Ramadan di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (26/2/2025).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono. 

Baca juga: 40 Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2025 Dikirim ke Grup WA WhatsApp dan IG, Bahasa Inggris Indonesia

Kemudian dihadiri oleh jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, asisten, kepala OPD, camat dan lurah.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, rapat koordinasi ini untuk mengatur pelaku usaha dan hiburan saat bulan Ramadan.

"Tadi kita sudah mendiskusikan terkait memberikan pengaturan kepada tempat-tempat usaha, mulai dari bioskop, karaoke, cafe, rumah makan, tempat hiburan, bilyard, warnet, tempat game online dan semuanya.

Semua yang kita atensi untuk menghormati bulan Ramadan," katanya.

Agus berharap, para pelaku usaha dan hiburan masih tetap berpenghasilan selama Ramadan.

Baca juga: Dugderan Jadi Tradisi Penanda Ramadan yang Unik dan Bernilai Sejarah

Tetapi harus tetap menjaga kekhusyukan para umat muslim yang menjalani puasa dengan mengatur jam oprasional sesuai aturan Surat Edaran Wali Kota.

"Kami masih memberikan beberapa kelonggaran dan catatan tertentu. 

Misalkan rumah makan boleh beroperasi pada waktu tertentu, jam tertentu dengan pintu dan gorden yang tertutup supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved