Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Warga Tanjungrejo Pati Wadul DPRD tentang Tindakan Asusila sang Kades yang Kumpul Kebo dengan Janda

Ribuan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati, menuntut agar Sukanto dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFA
AUDIENSI WARGA TANJUNGREJO - Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati, beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati, Rabu (26/2/2025). Warga menuntut kepala desa mereka, Sukanto, dimakzulkan karena telah melakukan tindakan asusila. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ribuan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati, menuntut agar Sukanto dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa.

Hal ini menyusul dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh si Kades.

Sebelumnya, warga menggerebek rumah Sukanto pada Jumat (17/1/2025) malam.

Mereka merasa geram dan resah terhadap tindakan si Kades yang berbulan-bulan tinggal bersama dengan seorang janda berinisial M yang belum memiliki ikatan sah dengannya.

Pada Rabu (26/2/2025), warga beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati.

Dalam audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati tersebut, warga menegaskan tuntutan mereka agar Sukanto dimakzulkan.

"Warga menyampaikan aspirasi dengan tuntutan sesuai dengan tuntutan kami saat penggerebekan atau tangkap tangan, yaitu Saudara Sukanto lengser," kata perwakilan warga, Sudarto.

Menurut dia, mayoritas warga menghendaki demikian. Hal ini dibuktikan dari tanda tangan tuntutan yang telah dilakukan oleh 1.600-an warga.

"Ini suara rakyat. Mayoritas warga tanda tangan ingin melengserkan. Ingin tuntutan ini segera diwujudkan. Seluruh (Ketua) RT dan mayoritas (anggota) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga menyetujui. Sukanto harus lengser karena melanggar norma agama, etika, dan kesusilaan. 1.600-an warga menghendaki demikian," tegas Sudarto.

Dia menambahkan, sebelumnya Sukanto mengklaim telah menikahi M secara siri.

Namun, warga membantah klaim tersebut. 

"Terkait klaim nikah siri, belum memenuhi syarat karena perempuannya resmi bercerai dari suaminya pada 12 November. Penggerebekan dilakukan 17 januari, itu belum selesai masa iddah. Maka klaim nikah siri hanya rekayasa. Saya yakin kiai tidak berani menikahkan, karena walaupun nikah siri kan tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan agama," tegas dia.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menegaskan bahwa pihaknya berada di belakang warga untuk mendukung.

"Kami sepakat dengan warga dan kami berharap, berhubung kasus ini sudah diperiksa oleh Inspektorat, Pak Bupati bisa segera menindaklanjutinya. Kami akan kawal," tandas dia. (mzk)

Baca juga: Ben Kasyafani Hadir di Rakornas LDII 2025, Berbagi Ilmu Public Speaking untuk Pengurus LDII

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 206 207, Kurikulum Merdeka: ATM Machine Properly

Baca juga: Kelurahan Pintar di Pekalongan, Inovasi Layanan Publik Berbasis Digital

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved