Ramadhan 2025
Apakah Onani atau Masturbasi Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Menurut Ulama
Apa hukumnya onani atau masturbasi saat masih menjalankan ibadah puasa? Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Apa hukumnya onani atau masturbasi saat masih menjalankan ibadah puasa?
Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani tanpa melalui senggama.
Dalam agama islam, onani atau masturbasi disebut dengan istilah istimna'.
Onani atau masturbasi merupakan perbuatan yang membatalkan puasa.
Karena dianggap mengeluarkan mani atau sperma dengan sengaja.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan cendikiawan muslim, Endang Mintarja.
Endang mengutip fatwa ulama dari Arab Saudi.
Menurut fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi), "Onani pada bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan sifat orang beriman".
"... Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka karena itu tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas." (Al Mu’minun: 5–7).
Hukuman Bagi Orang yang Onani saat Puasa Ramadhan
Orang yang melakukan onani atau masturbasi saat masih menjalankan puasa Ramadhan wajib bertobat kepada Allah.
Selain itu, dia harus mengganti puasanya yang sudah batal.
Namun orang yang melakukan onani atau masturbasi tidak diharuskan membayar kafarah.
Kafarah hanya dibayarkan oleh mereka yang bersenggama saat puasa Ramadhan.
Referensi Lain soal Hukum Onani saat Puasa Ramadhan
Inilah Hal-hal yang Bisa Membatalkan Itikaf, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Bacaan Takbir Idul Fitri 2025, Lengkap dengan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah di Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Begini Cara Menghitung Zakat Mal hingga Zakat Penghasilan |
![]() |
---|
Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Termasuk Mualaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.