Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2025

Apakah Onani atau Masturbasi Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Menurut Ulama

Apa hukumnya onani atau masturbasi saat masih menjalankan ibadah puasa? Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
GOOGLE
ILUSTRASI MASTURBASI - Apakah Onani atau Masturbasi Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Menurut Ulama 

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut

pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas

melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan

lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved