TIMNAS INDONESIA
Idolakan Gonzales Eks Timnas Indonesia, Pasutri Ini Berani Beli Sperma Rp 10 Miliar: Benih Legend
Ada-ada saja yang dilakukan pengidola Cristian Gonzales, eks pemain Timnas Indonesia.
Ia memberikan contoh kasus seperti pasangan Alan Budi Kusuma dan Susi Susanti, yang meskipun memiliki anak, anak mereka tidak otomatis menjadi juara dunia.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang memiliki benih unggul, tidak ada jaminan bahwa keturunannya akan mencapai prestasi yang sama.
Baca juga: Emil Audero, Joey Mathijs dan Dean Ruben Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia
Bank Sperma Di Indonesia
Permintaan bayi tabung yang terus meningkat setiap tahunnya di dunia termasuk di Indonesia.
Mengutip Kompas.com, dengan teknik inseminasi, seorang wanita dimungkinkan untuk mendapatkan kehamilan dengan sumbangan sperma, baik dari suaminya sendiri atau seorang pria donor, yang disimpan di bank sperma.
Di luar negeri, praktik donor dan bank sperma bukanlah hal yang baru.
Tetapi di Indonesia, wacana donor dan bank sperma menjadi sebuah kontroversi karena dinilai bertolakbelakang dengan norma, budaya dan agama yang berlaku di masyarakat.
Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta bahkan telah mengeluarkan suatu fatwa yang mengharamkan donor atau praktik jual-beli sperma.
Di mata pengamat masalah kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof. Does Sampoerno dr MPH, praktik donor sperma di Tanah Air dinilai tidak memungkinkan.
Kehadiran bank sperma juga belum tepat karena Indonesia memiliki kultur yang berbeda-beda.
"Bank sperma dengan tujuan komersial belum tepat dilakukan di Indonesia. Dalam kultur di indonesia terutama yang terkait masalah agama. Tujuan dari bank sperma kan akan menghasilkan keturunan, tapi di Indonesia hanya sah kalau sperma suami untuk inseminasi terhadap istrinya sendiri," kata Does Sampoerno kepada Kompas.com, Kamis (29/07/10) di Jakarta.
Meskipun dipandang dari sisi kesehatan akan membantu sebagian orang, namun menurut Ketua Kolegium Keilmuan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu, implementasi tindakan ilmu kesehatan harus dikaitkan dengan norma, nilai agama, budaya di negeri itu.
Berkaitan dengan praktik bayi tabung, pemerintah sebenarnya telah membuat ketetapan dalam pasal 16 UU Kesehatan No.23/1992 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.73 tahun 1992 yang isinya menetapkan inseminasi buatan hanya diperbolehkan pada suami istri yang sah, lalu menggunakkan sperma dan sel telur pasangan tersebut yang kemudian ditanam dalam rahim istri.(*)
Baca juga: Alasan Sperma Cristian Gonzales Dihargai Rp 4-10 Miliar, Eva Siregar: Anda Gila!
Skor 3-2! Hasil Arab Saudi Vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia, Asa Terakhir Lawan Irak |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 1-2 Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia, Tangan Jahil Yakob |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 1-1 Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia, Garuda Kebobolan! |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 1-0 Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia, Kevin Diks Cetak Gol! |
![]() |
---|
Live Update Skor Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Malam Ini, Susunan Pemain: Ole Romeny Dicadangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.