Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karanganyar

Polres Karanganyar Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Properti

Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok jual beli properti yang dilakukan laki-laki berinisial AHN (35).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
istimewa
UNGKAP KASUS PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Karanganyar pada Kamis (13/3/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok jual beli properti yang dilakukan laki-laki berinisial AHN (35) warga Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Krsitanto melalui Kasatreskrim Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polres Karanganyar pada bulan ini. Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 60 juta.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan lokasi kantor pemasaran properti tersebut di wilayah Desa Jati Kecamatan Jaten. Dari hasil pemeriksaan, terangnya, pelaku yang merupakan seorang developer memasarkan beberapa lokasi perumahaan yang berada di Jaten, Tasikmadu, Papahan, Lalung dan lainnya. Modus pelaku menawarkan perumahan tapi tidak seusai dengan yang janjikan.

"Modus lain ada yang sudah diurus sertifikatnya, sudah dibayar tapi tidak dilakukan pembangunan," katanya kepada wartawan di Mapolres Karanganyar pada Kamis (13/3/2025).

Dia menuturkan, ada 15 orang yang menjadi korban kasus tersebut dengan kerugian bervariasi. Lanjutnya, korban ada yang telah menyetorkan uang dengan nominal Rp 60 juta hingga ratusan juta. Menurutnya kasus ini sama seperti dengan penipuan dan penggelapan bisnis properti yang sebelumnya juga dilakukan pelaku seorang dosen, Harjono.

"Modusnya sama yang Harjono itu. Jadi korban sudah bayar beli perumahan, tapi belum dibangun-bangun," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal  372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved