Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jateng

DPRD Jateng Desak Pemerintah: Bangun SPBU Dekat Nelayan untuk Sejahterakan Mereka

Upaya mengangkat kesejahteraan nelayan kecil harus menjadi komitmen pemerintah provinsi Jawa Tengah.

|
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, selama ini, kehidupan nelayan di desa-desa pesisir Jawa Tengah terancam. Nasib mereka berada di ujung tanduk akibat banjir rob, abrasi, hingga industrialisasi.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Upaya mengangkat kesejahteraan nelayan kecil harus menjadi komitmen pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Selama ini, nelayan kecil semakin terdesak oleh sejumlah isu dan persoalan yang menyebabkan mereka sulit mempertahankan sumber penghidupannya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, selama ini, kehidupan nelayan di desa-desa pesisir Jawa Tengah terancam. Nasib mereka berada di ujung tanduk akibat banjir rob, abrasi, hingga industrialisasi. 

“Nelayan adalah pahlawan protein bangsa. Keberadaan mereka juga menjadi penanda eksistensi negeri ini, sebagai negara nelayan kepulauan terbesar di dunia,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah (Istimewa)

Sulitnya mendapat BBM, juga sering menerpa nelayan. Atas dasar itu, pemerintah perlu mendekatkan akses layanan bahan bakar kepada para nelayan

“Misalnya membuat SPBU yang dekat dengan tempat-tempat di mana nelayan berada,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Persoalan ekonomi yang menimpa kaum nelayan kecil ini tak kunjung selesai. Misalnya saat terjadi musim baratan atau perubahan iklim. 

“Mereka bertahan harus dengan istilah gali lubang tutup lubang. Utang sana-sini. Ini persoalan mendasar,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Cilacap dan Banyumas ini.

Sarif menambahkan, Undang-undang No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah ditetapkan. UU tersebut mewajibkan pemerintah  menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan

“Adapun, skema perlindungan yang dimandatkan  UU ini antara lain menyediakan prasarana usaha perikanan dan kemudahan berusaha,” tandasnya. (adv)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved