Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Dedy Junaidi Bandar Judi Togel Dapat Perlakuan Istimewa di Polrestabes Semarang, Hakim Murka

Dedy Junaidi bandar judi togel diistimewakan di tahanan Polrestabes. Hal itu terungkap saat menjalani sidang putusan yang dipimpin majelis hakim

Tayang:
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
BANDAR TOGEL - Dedy Junaedi dihadirkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dedy Junaidi bandar judi togel diistimewakan di tahanan Polrestabes.

Hal itu terungkap saat menjalani sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Dian Kurniawati, bersama hakim anggota Muhamad Baginda serta Atep Supandi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025).

Sebelum disidangkan ketua majelis hakim Dian Kurniawati marah terhadap Dedy Junaidi karena tidak kunjung dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Semarang.

Dedy yang dihadirkan di persidangan mengaku tidak mau dipindah karena sakit kepala. Namun Dedy beserta jaksa penuntut umum Kejari Semarang tidak bisa menjawab saat ditanya surat dokter oleh majelis hakim.


"Mana surat dokternya jika terdakwa ini sakit. Tidak menunjukkan yang profesional jika bekerja. Masak dari pertama sidang hingga sekarang masih di tahanan  Polrestabes Semarang dan belum dipindah ke rutan kelas I Semarang," ujar Hakim Dian.


Hakim Dian menyebut  baru bertemu terdakwa saat dihadirkan pada sidang putusan. Hakim kesal selama sidang online terdakwa masih bisa tertawa.


"Kamu saat sidang online masih ketawa-ketawa. Katanya sakit," tuturnya.


Atas kejadian itu Hakim Dian menaikkan hukuman bandar judi togel itu lebih berat dari tuntutan yang hanya dikenakan lima bulan. Hakim menaikkan hukumannya menjadi 1 tahun penjara. 
 
"Mengadili menyatakan terdakwa Dedy Junaidi melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengenalkan permainan judi sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,"  tuturnya.


Menurut majelis hakim hal yang memberatkan pertama perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah upaya memberantas penyakit masyarakat.


Kedua selama sidang online terdakwa masih ditahan di ruangan tahanan Polrestabes Semarang, meskipun majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa sebagaimana mestinya diperlakukan sama dengan tahanan lain.


"Bahasa tubuh terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya," tuturnya.


Majelis hakim mengatakan bandar togel itu tertangkap ketika polisi menangkap Wuryanto dalam berkas perkara lain Surya di Kampung Ngablak Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Semarang pada Minggu (3/11/2024). Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Dedy Junaedi.


"Omset yang didapatkan Dedy Rp 300 sampai 400 ribu per hari. Terdakwa menjadi bandar judi togel selama enam bulan," tuturnya.


Pada perkara itu Dedy dijerat pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu Jaksa Penuntut Umum yang tuntutan lebih rendah dari putusan menyatakan sikap pikir-pikir.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved