Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok F Wanita Yang Jual Anak Ibu Kos Rp 3 Juta Kepada AKBP Fajar Ternyata Berstatus Mahasiswi

Terungkap identitas pelaku yang menjual anak umur 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata seorang mahasiswi.

Editor: raka f pujangga
Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada
JUAL ANAK IBU KOS: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Sadisnya mahasiswi jual anak ibu kosnya ke eks Kapolres Ngada. 

TRIBUNJATENG.COM - Terungkap identitas pelaku yang menjual anak umur 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata seorang mahasiswi.

Mirisnya mahasiswi berinisial F menjual anak ibu kos kepada AKBP Fajar yang dikenal sebelumnya lewat aplikasi hijau. 

Mahasiswi tersebut berani melakukan itu hanya demi imbalan Rp 3 juta.

Baca juga: Sosok AKBP Fajar Kapolres Ngada Positif Narkoba dan Terjerat Kasus Asusila, Begini Nasibnya Sekarang

Diketahui, nafsu bejat Fajar Widyadharma awalnya terungkap setelah video porno dirinya dengan seorang anak tersebar di situs Australia.

Kini Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dipatsus di Mabes Polri.

Tiga korban Fajar Widyadharma Lukman yang masih di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun.

Sedangkan korban dewasa berusia 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F, bikin geger.

Melansir dari Tribun Medan, Minggu (16/3/2025), awalnya F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Selanjutnya F diduga mencari anak-anak di bawah umur hingga membawanya ke hotel untuk melayani nafsu bejat sang mantan Kapolres.

Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," ucapnya, Selasa (11/3/2025).

Sepulang dari hotel, F membujuk korban untuk tidak bercerita ke orang tua dan memberi imbalan Rp7000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved