Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragedi Sleep Call, Suami Pukuli Istrinya, Ketiduran Saat Video Call Pria Lain

Seorang wanita di Bengkulu mengalami kekerasan dari suaminya setelah tertangkap basah sleep call dengan pria lain.

DOKUMENTASI
SLEEP CALL: Ilustrasi seorang model melakukan sleep call. Seorang wanita di Bengkulu mengalami kekerasan dari suaminya setelah tertangkap basah sleep call dengan pria lain. 

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Seorang perempuan berinisial RA, warga Kota Bengkulu, mengalami tindakan kekerasan dari suaminya, HA, setelah ketahuan melakukan "sleep call" dengan pria lain.

Merasa tak terima dengan tindakan suaminya, RA pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

"Pelaku tersulut emosi karena melihat istrinya tertidur dalam panggilan video dengan pria lain," ujar Sujud pada Jumat (14/3/2025).

Pelaku, HA, akhirnya diamankan polisi setelah RA mengadukan insiden tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, ia mengalami luka lebam akibat pukulan dari suaminya yang tak bisa menahan emosi.

Wajah dan beberapa bagian tubuh RA mengalami memar usai kejadian tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika RA sudah tertidur, tetapi ponselnya masih menyala dan tersambung dalam panggilan dengan seorang pria.

Melihat hal itu, HA langsung merebut ponsel istrinya lalu membawanya ke rumah orangtuanya yang berada di sebelah rumah mereka.

Dengan penuh emosi, HA menunjukkan kejadian tersebut kepada orangtuanya sebelum akhirnya melampiaskan amarahnya dengan memukuli korban.

Korban mengalami luka di wajah, tangan, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat tindak kekerasan tersebut.

Saat diperiksa di kantor polisi, HA mengaku emosinya memuncak setelah melihat istrinya berkomunikasi dengan pria lain hingga tertidur.

"Siapa yang tidak marah melihat istri seperti itu? Video call dengan pria lain sampai tertidur sepanjang malam?" ujar HA di hadapan penyidik.

Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved