Berita Jepara
Polres Jepara Amankan Pemuda Penjual Bubuk Petasan di Pasar Lebak
Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjual bubuk petasan secara ilegal di kawasan Pasar Lebak, Desa Lebak, Pakisaji
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjual bubuk petasan secara ilegal di kawasan Pasar Lebak, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Pelaku, Heriyanto (28), warga Desa Lebak, ditangkap saat hendak melakukan transaksi bayar di tempat sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (13/3/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1,695 kg bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, satu meter sumbu, satu sendok kecil, dan satu toples.
Wakil Kapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 1951. Ancaman hukuman yang dapat diterima pelaku adalah 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Peringatan Polisi: Petasan Berbahaya
Kompol Edy Sutrisno juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus ketiga yang berhasil diungkap Polres Jepara terkait peredaran bubuk petasan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau membuat petasan menjelang Hari Raya Idulfitri karena sangat berbahaya dan telah menyebabkan banyak korban.
"Untuk warga Jepara, menjelang perayaan Idulfitri jangan bermain petasan, jangan membuat petasan. Ini sangat berbahaya dan sudah banyak korban akibat petasan," tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).
Pelaku Mengaku Iseng dan Belajar dari YouTube
Heriyanto mengaku sudah satu tahun menjual bubuk peledak secara ilegal. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh mebel, namun sesekali meracik bubuk petasan untuk dijual.
"Iseng-iseng saja, kalau ada yang mau beli ya saya jual. Tidak selalu saya jual, hanya untuk meramaikan suasana Lebaran," ujar pelaku.
Ia mengaku belajar meracik bubuk peledak secara otodidak melalui video di YouTube. Bubuk peledak yang ia jual diperoleh dari rekannya di Jepara, dengan harga beli Rp280 ribu per kilogram dan dijual kembali seharga Rp380 ribu.
Polres Jepara terus mengawasi peredaran bahan peledak ilegal menjelang perayaan Lebaran guna mencegah potensi bahaya bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau penjualan petasan ilegal.
Baca juga: Terapkan Ilmu dari Pesantren, Wahyu Asal Wonosobo Bisnis Kaligrafi, Terima Pesanan Duplikat Kiswah
Baca juga: 7 Cara Gampang Nonton Drama Cina Dracin Viral Subtitle Indonesia Anti Blokir di Yandex Browser Japan
Baca juga: Polres Jepara Lakukan Pembinaan Kepada 11 Juru Parkir Liar Selama Bulan Ramadan
Tenun Troso hingga Ukiran Kayu Kabupaten Jepara Kini Punya Rumah Baru |
![]() |
---|
Jepara Gencarkan NIB, Pendaftaran Tembus Puluhan Berkat Program Bupati dan Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Festera Lestarikan Seni Ukir Jepara Lewat Panggung Teater |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Kanal Timur DPRD Jepara, Masyakat Diminta Gunakan Jalur Alternatif |
![]() |
---|
Gedung Baru Perpusdes Tegalsambi Upaya Pemkab Jepara Tingkatkan Minat Baca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.