Berita Sukoharjo
Titik Terang Eks Karyawan Sritex Dapat Kontrak Kerja Baru dengan Investor
Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat mengunjungi PT Sritex pada Senin (17/3/2025).
Para eks karyawan terlihat mengurus kelengkapan administrasi untuk pengurusan pemenuhan hak mereka.
Yassierli menyampaikan, kedatangannya kali ini dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.
Baca juga: Mantan Pegawai Sritex di Semarang Tetap Bisa Akses JKN Selama 6 Bulan
Berbagai pihak telah melakukan upaya strategis dan kolaboratif sejak adanya PHK pada 26 Februari 2025.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat membantu eks pekerja Sritex Group, terutama dalam proses klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kesehatan yang hampir 100 persen," katanya usai tinjauan.
Di sisi lain beberapa eks karyawan Sritex juga telah melakukan penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali setelah adanya investor.
Menurutnya hal tersebut tidak terlepas dari adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group dan juga tidak terlepas dari peran Tim Kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan.
Lanjutnya, sehingga dengan sendirinya terbuka juga peluang kesempatan kerja bagi eks pekerja Sritex Group.
Kelala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya ada 5.000 lowongan kerja dari investor untuk tahap pertama.
Nantinya akan dilakukan perekrutan selanjutnya.
Lowongan kerja tersebut sudah mencakup departemen yang ada mulai dari posisi spinning, garmen, weaving, dan finishing.
"Kami hanya diberikan laporan, kaitanya dengan pelaksanaan urusan investor dan kurator. Kami hanya selaku pemangku wilayah, ada investor yang melakukan operasional tapi itu sekali lagi tergantung kurator dan investor," terangnya.
Baca juga: Nasib Eks Buruh Sritex Terancam Tanpa Pesangon dan THR Jelang Lebaran, KSPI Beri Pendampingan Ini
Saat ditanya terkait pesangon bagi eks karyawan Sritex, terangnya, sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Satgas bahwa hak karyawan akan diberikan setelah penyelesaian aset.
"Saya kira sudah clear sejak awal, kami hanya menyaksikan. Semua tergantung kurator," ucapnya. (Ais)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.