Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

 130 Ribu Wajib Pajak di Semarang Digratiskan Membayar PBB

Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
BEBAS PBB - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, sebanyak 130 wajib pajak bebas PBB. Pembebasan PBB itu potensinya mencapai Rp 12 miliar - Rp 13 miliar.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 130 ribu wajib pajak di Kota Semarang bebas dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB, antara lain tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025 dan pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, sebanyak 130 ribu wajib pajak bebas PBB.

Pembebasan PBB itu potensinya mencapai Rp 12 miliar - Rp 13 miliar. 

Baca juga: Lapas Kedungpane Semarang Evaluasi Napi Mengajukan Hak Bebas Bersyarat

Baca juga: Rest Area Tol Fungsional KM439A di Bawen Kabupaten Semarang Kembali Dibuka Fungsional

"Ibu Wali Kota mengambil kebijakan luar biasa. Beliau memberikan konsep berkeadilan. Sehingga, PBB dengan NJOP di bawah Rp 250 juta dibebaskan," ucap Iin, sapaannya, Rabu (19/3/2025). 

Selain kebijakan itu, Iin menambahkan, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB 10 persen bagi masyatakat yang membayar pada Maret - Mei 2025.

Wajib pajak juga berkesempatan mengikuti undian PPB. Terpenting, dia menekankan, tidak ada kenaikan PBB

Dia menyebut, ada 603 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB pada 2025 dengan target Rp 704,6 miliar.

Target tersebut naik dibanding tahun sebelumnya. 

Adanya kebijakan tidak ada kenaikan, namun di sisi lain target naik, menurut Iin, perlu ada upaya agar pendapatan dari PPB bisa mencapai target. 

Iin menyebut, realisasi saat ini masih sekira Rp 11 miliar mengingat SPPT baru dilayangkan sepekan lalu.

Pengalaman tahun lalu dengan realisasi 96 persen, diakui Iin, membuat Bapenda akan lebih berhati-hati. Pasalnya, realisasi 2024 menurun dibanding 2023.  

Pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan jemput bola ke setiap kecamatan.

Selain itu, Bapenda akan membuka pelayanan di tempat-tempat publik agar memudahkan masyarakat membayar PBB

"Kami melayani masyarakat tidak hanya pembayaran tapi konsultasi," terangnya. (eyf) 
  

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved