Semarang
Polisi Tangkap 5 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI Semarang
Polisi menangkap lima peserta aksi tolak revisi UU TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap lima peserta aksi tolak revisi UU TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).
Kelima orang tersebut ditangkap polisi saat berusaha merangsek masuk ke area gedung gubernuran.
Tak hanya menangkap peserta aksi, polisi juga melakukan kekerasan berupa melakukan pemukulan dan penembakan gas air mata.
Setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
"Iya ada lima orang ditangkap, 3 mahasiswa, 1 sopir pikap mobil komando dan 1 tukang soundsystem," jelas Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) 2025, Aufa Atha Ariq.
Ariq menuturkan, kejadian penangkapan itu bermula ketika aksi massa hendak masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Namun, kepolisian menghalang-halangi.
Tak hanya itu, anggota kepolisian juga melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pemukulan, menjambak dan tindakan kekerasan lainnya.
"Ada beberapa kawan kami yang luka di pipi dan pelipis hingga berdarah. Jumlah sementara ada tiga orang korban," terangnya.
Polisi juga sempat menembakkan gas air mata ke arah kerumunan mahasiswa.
Menurut Ariq, gas air mata yang ditembakkan sebanyak tiga kali.
"Dampak dari gas air mata para peserta aksi mengalami gangguan pengelihatan dan pernafasan sehingga ditangani oleh tim paramedis," ungkapnya.
Para mahasiswa kini masih membentuk tim lobi untuk mengupayakan pembebasan lima orang yang ditangkap oleh polisi.
Selepas aksi, mereka juga akan menuju ke Polrestabes Semarang tempat teman mereka ditahan.
Mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sekar mengatakan, ikut turun aksi karena menolak dan menuntut pencabutan UU TNI.
Dia khawatir UU TNI bisa mengganggu supremasi sipil dan menghidupkan orde baru dengan versi terbaru.
"Mereka lewat UU TNI bisa masuk ke lembaga-lembaga sipil dan mereka menyalah gunakan kekuasaan. Dampaknya tentu buruk ke rakyat," terangnya.
Di samping itu, UU TNI bagi sekar bisa berdampak pula ke kampus.
Dampak ke kampus, lanjut dia, TNI bisa saja merangsek ke dalam kampus selepas revisi UU TNI ini.
"Kami khawatir ketika kamu melakukan demonstrasi maka akan kami ditangkap oleh TNI yang mana itu adalah abuse of power yang mencinderai demokrasi," bebernya.
Mahasiswa Undip Semarang, Falsafi (20) menuturkan, melakukan aksi menolak revisi UU TNI karena bisa merugikan masyarakat. Kerugian itu berupa melahirkan dwifungsi TNI lahir kembali.
"Kami menuntut mencabut revisi UU TNI," katanya.
Sementara itu, Tribun telah berupaya mengkonfirmasi ke Kombes Pol M Syahduddi. Namun, dia beralasan bisa diwawancarai selepas massa aksi membubarkan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah menyiagakan banyak personel dalam mengantisipasi aksi mahasiswa.
Namun, dia enggan menyebutkan jumlah persisnya.
"Kami tidak akan gunakan gas air mata. Kami persuasif," jelasnya.
Dia melanjutkan, demonstrasi mahasiswa merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari iklim demokrasi.
"Kami tentu apresiasi teman-teman mahasiswa," katanya.
Pengamatan Tribun di lokasi, para mahasiswa masih bertahan di lokasi aksi pada pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, mereka mulai berangsur-angsur mulai membubarkan diri. (Iwn)
Sebanyak 266 Warga Semarang Ganti Keterangan Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Realisasi Rumah Subsidi di Semarang Lambat, Pemkot Wacanakan Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Perbarui Data, Puluhan Penyandang Disabilitas di Semarang Baru Teridentifikasi |
![]() |
---|
Mentan Amran Klaim Operasi SPHP Tekan Harga Beras di 15 Provinsi, HPP dan NTP Naik |
![]() |
---|
Kelakuan Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Semarang, Ancam Keluarga Korban Usai Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.